Ingin Lolos Verifikasi Laporan Dana Kampanye KPU? Cermati Kiatnya

KPU akan nilai laporan dana kampanye parpol selama 3 hari dari tanggal 3 hingga 5 Maret 2014.

oleh Widji Ananta diperbarui 02 Mar 2014, 23:31 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2014, 23:31 WIB
Jelang Pemilu 2014, KPU Awasi Lembaga Survei Abal-Abal
(Antara/Rudi Mulya)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memverifikasi laporan dana kampanye parpol perserta Pemilu 2014. Proses verifikasi akan dilakukan selama 3 hari untuk mencermati rincian dana kampanye.

"Tanggal 3-5 melakukan proses mencermati laporan-laporan dana kampanye yang sudah diserahkan. Kita akan melihat dari sisi administrasi, apakah formatnya sudah sesuai formulir yang ditetapkan oleh KPU. Bagaimana peserta pemilu meluangkan untuk mengisi formulir," kata Komisioner KPU Ida Budhiarti di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).

Selain itu, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini juga akan melihat aspek lain dalam proses verifikasi laporan dana kampanye ini. Ida melanjutkan, cakupan informasi rincian laporan dana kampanye juga akan diperiksa.

"Kedua, kelengkapan cakupan informasinya. Untuk laporan awal dana kampanye, apakah partai politik peserta pemilu sudah menjelaskan dari mana saldo awalnya. Kemudian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kalau ada yang melaporkan penerimaan, tapi tidak dijelaskan, maka kami beri kesempatan untuk memperbaiki," ujarnya.

Tak hanya itu, Ida mengatakan, ketepatan waktu penyerahan laporan dana kampanye parpol pada tanggal 2 Maret ini juga merupakan sebuah penilaian. Karena semua itu tertuang dalam Undang-undang.

"Saya ingin merespons deadline waktu 2 Maret itu untuk menilai apakah peserta pemilu tepat waktu di dalam laporan awal kampanye. Kepatuhan dilihat dari sisi waktu. Menurut undang-undang, laporan dana kampanye, harus diserahkan 14 hari sebelum kampanye rapat umum. Nah itu jatuh temponya pada 2 Maret," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya