Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memverifikasi laporan dana kampanye parpol perserta Pemilu 2014. Proses verifikasi akan dilakukan selama 3 hari untuk mencermati rincian dana kampanye.
"Tanggal 3-5 melakukan proses mencermati laporan-laporan dana kampanye yang sudah diserahkan. Kita akan melihat dari sisi administrasi, apakah formatnya sudah sesuai formulir yang ditetapkan oleh KPU. Bagaimana peserta pemilu meluangkan untuk mengisi formulir," kata Komisioner KPU Ida Budhiarti di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Selain itu, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini juga akan melihat aspek lain dalam proses verifikasi laporan dana kampanye ini. Ida melanjutkan, cakupan informasi rincian laporan dana kampanye juga akan diperiksa.
"Kedua, kelengkapan cakupan informasinya. Untuk laporan awal dana kampanye, apakah partai politik peserta pemilu sudah menjelaskan dari mana saldo awalnya. Kemudian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kalau ada yang melaporkan penerimaan, tapi tidak dijelaskan, maka kami beri kesempatan untuk memperbaiki," ujarnya.
Tak hanya itu, Ida mengatakan, ketepatan waktu penyerahan laporan dana kampanye parpol pada tanggal 2 Maret ini juga merupakan sebuah penilaian. Karena semua itu tertuang dalam Undang-undang.
"Saya ingin merespons deadline waktu 2 Maret itu untuk menilai apakah peserta pemilu tepat waktu di dalam laporan awal kampanye. Kepatuhan dilihat dari sisi waktu. Menurut undang-undang, laporan dana kampanye, harus diserahkan 14 hari sebelum kampanye rapat umum. Nah itu jatuh temponya pada 2 Maret," tandasnya.
Ingin Lolos Verifikasi Laporan Dana Kampanye KPU? Cermati Kiatnya
KPU akan nilai laporan dana kampanye parpol selama 3 hari dari tanggal 3 hingga 5 Maret 2014.
diperbarui 02 Mar 2014, 23:31 WIBDiterbitkan 02 Mar 2014, 23:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanggal 26 November Memperingati Hari Apa? 6 Perayaan dalam Sehari, Hari Kue Internasional hingga HUT Seskoal
5 Fakta Gugatan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pernikahan Tidak Sah
Eks Penyidik: Kasus Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Bukti OTT KPK Masih Penting
Cara Bikin Seblak Kerupuk yang Lezat dan Menggugah Selera
Cara Bikin Sempol Ayam yang Enak dan Mudah untuk Pemula
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat Hp, Pastikan Sebelum Ke TPS
Cara Bikin Sop Ayam yang Lezat dan Menghangatkan
Cara Bikin Sushi: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Jepang Favorit
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan dan 4 Insiden Serupa Hebohkan Indonesia
5 Cara Meningkatkan Kadar Serotonin, Bisa Bikin Lebih Bahagia
Hotel Bintang 5 dengan Sentuhan Budaya Indonesia Akan Dibuka di Genting Highlands Malaysia
Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada, PDIP: Bukan Sikap Negarawan