Kemlu RI: Indonesia Tunggu Komunikasi Resmi Terkait Isu Penghentian Pinjaman AS

Kemlu RI beri tanggapan terkait isu penghentian hibah dan pinjaman luar negeri dari pemerintah AS.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 29 Jan 2025, 12:22 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 12:22 WIB
Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Indonesia hanya akan memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi mengenai isu penghentian hibah dan pinjaman Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih.

"⁠Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara," kata Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, seperti dikutip dari laman Antara News, Rabu (29/1/2025).

Roy menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan melakukan spekulasi tentang isu apapun yang masih bersifat pernyataan generik dari pemerintah negara lain yang tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara semua hibah dan pinjaman federal, menurut sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin.

"Dalam Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman," demikian isi memorandum tersebut.

Gedung Putih menuliskan bahwa bantuan keuangan seharusnya digunakan untuk memajukan prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efektif demi Amerika yang lebih kuat dan lebih aman, mengurangi beban inflasi bagi warga negara, hingga meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan menjadikan Amerika lebih sehat kembali.

Menurut dokumen itu, penghentian juga berlaku untuk kegiatan lembaga lainnya yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, namun tidak terbatas pada bantuan keuangan untuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.

"Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden," tambahnya.

Memorandum tersebut menyatakan bahwa penghentian sementara itu akan berlaku mulai pukul 10.00 GMT pada Selasa (28/1).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya