Liputan6.com, Jakarta - Masa tenang kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 dilangsungkan pada 6-8 April. Dalam masa ini, seharusnya pada Minggu 6 April pukul 00.00 WIB, atribut kampanye partai politik atau caleg hingga kegiatan yang mengarah pada kampanye dicopot.
Namun faktanya di lapangan, masih ada parpol dan caleg nakal yang membiarkan alat peraga kampanye (APK) terpasang di jalanan. Pembersihan pun dilakukan petugas Satuan Polisi (Satpol) PP.
Beberapa ruas jalan di Jakarta seperti kawasan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jalan Dewi Sartika, dan sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT) bendera parpol eksis terpasang hingga Senin (7/4/2014). Pemandangan sama juga terlihat di daerah lain, misalnya Palu, Sulawesi Tengah serta Gorontalo. Bendera parpol melintang dan berjejer rapi di jalan. Poster, spanduk, hingga baliho caleg dari beberapa partai juga masih terpajang baik di pohon maupun tembok.
"Kemarin itu kita sudah surati masing masing parpol, tapi sekarang masih ada ternyata. Memang kesadaran partai politik saya nilai masih perlu ditingkatkan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo Rauf Ali kepada Liputan6.com, Senin.
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palu, Darmiati tidak mempungkiri masih banyaknya APK tersebut, ditemukan di beberapa jalan protokol dalam kota.
"Sudah disurati beberapa hari lalu. Berarti mereka tidak membersihkan secara keseluruan APK-nya. Nyatanya, masih banyak ditemukan," terangnya kepada Liputan6.com di Palu.
Karena tak jua dibersihkan parpol dan caleg yang bersangkutan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bergerak mengumpulkan ribuan atribut kampanye di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un mengatakan, saking banyaknya ribuan spanduk, dibutuhkan 2 mobil truk dan dua mobil patroli yang diterjunkan mengangkut alat peraga itu. "Kami gerak sendiri. Mana mau orang parpolnya yang mengamankan. Pokoknya semua angkut, nggak boleh ada sisa," ungkap dia.
Namun demikian, masih ada caleg yang membersihkan sendiri atribut kampanyenya. Danan Setiawan, Caleg PKS Dapil 2 Kota Semarang bersama tim relawannya membersihkan sekitar 1.200 baliho poster bergambar dirinya dan 2.500 bendera PKS di dapil tersebut. Pencopotan atribut tersebut dilakukannya hingga Minggu 6 April 2014 sore.
Gerakan Danan itu spontan dijadikan gerakan massal oleh PKS di setiap kecamatan. Mereka membawa alat dan kendaraan untuk mencopot bendera, baliho, dan poster yang bertebaran di ruang-ruang publik.
Bertaruh Nyawa Bersihkan Atribut
Hari tenang kampanye bukanlah masa yang menenangkan pagi petugas. Mereka harus mencopoti berbagai atribut kampanye yang terpampang di berbagai sudut kota.
Di kota Surabaya, Jawa Timur, petugas Satpol PP bahkan harus bertaruh nyawa untuk membersihkan alat peraga yang terpasang di lokasi-lokasi ekstrem. Alat sky walker yang dikerahkan hanya bisa mencapai ketinggian 15 meter, terpaksa petugas harus memanjat kerangka besi untuk mengambil atribut.
Advertisement
Spanduk bergambar Jokowi yang dimuat bersama caleg Dapil DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, yang berada di sudut gedung kosong di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, juga menyulitkan petugas ketika akan dicopot.
Petugas sempat kesulitan membereskan baliho Jokowi bersama Rio yang terikat kuat dengan bambu panjang dan pagar karatan itu. 5 Petugas turun tangan untuk mencopot baliho tersebut.
Baliho bergambar Ketua DPD PKS DKI Jakarta Selamat Nurdin juga dicopot. Petugas juga sempat kesulitan mencopot Balihoyang berada di besi penyangga tanaman hijau di trotoar jalan itu juga dicopot.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo Arifin Mohammad berdalih, bendera dan atribut partai yang masih terpasang berada di titik yang susah dijangkau.
"Yang di sana itu susah dijangkau, tinggi, di pohon, kita susah buat kasih turun itu bendera," kata Arifin Mohammad.
Bisa Dipidana
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Iflahah Zuhriyaten menyatakan, parpol-parpol dan caleg nakal yang tak menurunkan atribut kampanyenya hingga masa tenang ini tak akan didiamkan. Akan ada sanksi pidana bagi mereka nanti.
"Sanksi pemasangan alat peraga di hari tenang itu termasuk pidana pemilu. Nanti akan diselidiki karena selama masa tenang tidak boleh ada atribut," kata Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Iflahah Zuhriyaten di Mapolsek Matraman, Senin (7/4/2013).
Pihaknya memang memberi toleransi bagi caleg selama satu hari untuk menurunkan sendiri atribut yang dipasang oleh masing-masing tim sukses. Tapi, nyatanya sampai sekarang alat peraga itu masih banyak terpasang.
Wanita yang akrab disapa Ria itu mengakui, masih banyak partai peserta pemilu yang tidak menurukan alat peraga. "Sanksi baru akan dikenakan jika setelah penurunan alat peraga tapi masih ada partai yang bandel memasang alat peraga," lanjutnya.
Sementara itu, Bawaslu DIY akan menurunkan paksa baliho kampanye caleg Roy Suryo yang masih terpasang hingga Senin. Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan, akan menurunkan seluruh baliho milik Roy Suryo dalam 2 hari ini.
Najib menyebut banyaknya baliho dan keterbatasan personel membuat lamanya penurunan baliho milik Menpora asal Partai Demokrat itu. "Ya kita akan turunkan segera. Terakhir masih ada hari besok untuk kita turunkan," kata Nadjib kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Senin (7/04/2014).
Bawaslu berharap, Roy Suryo dapat menurunkan balihonya sendiri karena melanggar masa tenang kampanye. "Prinsip kita kasih peringatan terkait baliho yang melanggar. Kita berharap ada langkah swadaya untuk menurunkan sendiri," ungkap Nadjib.
Bawaslu juga menyebut bahwa baliho yang terhitung melanggar lebih dari 14 titik yang diakui Roy jumlah baliho APK caleg miliknya. "Tak terhitung. Ya kita lakukan adalah baliho yang melanggar. Kalau yang dipasang kita nggak tahu. Namun kalau hitungannya 14 kok lebih ya saya kira."
Caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Bengkulu, JF, yang juga Istri bupati Bengkulu Utara dilaporkan ke Panwaslu karena diduga melakukan money politics pada masa tenang. Caleg itu diduga membagikan pakaian muslim di dalam masjid. Jaringan Pemantau Pemilu Independen (JPPI) Bengkulu menemukan hal itu dengan dilengkapi barang bukti dokumentasi kegiatan.
Koordinator JPPI Bengkulu Discoman Andalas menyatakan, pelanggaran itu dilakukan di dalam masjid di Desa Senali, Bengkulu Utara, dan Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya.
"Barang bukti berupa pakaian muslim perempuan atau baju gamis sebanyak 600 lembar dan batik sebanyak 50 lembar," ujar Discoman di Bengkulu.