Liputan6.com, Jakarta Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI, menegaskan komitmen DPR dalam mengawasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan strategis harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat kementerian, lembaga, dan program pemerintah.
“DPR RI akan selalu mencermati pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, agar dapat berjalan dengan kinerja yang baik, sehingga Program Pemerintah sungguh-sungguh dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat,” tutur Puan dalam pidato pembukaan rapat paripurna ke-10, Gedung DPR RI, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
“Lalu pendapatan rakyat meningkat, kebutuhan dasar terpenuhi, pelayanan publik yang mudah dan membantu, menguatkan pemberdayaan ekonomi rakyat dan lain sebagainya,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Advertisement
Puan juga memastikan DPR akan menindaklanjuti program Pemerintah agar dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, memiliki mitigasi risiko, dan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel serta memenuhi rasa keadilan dan kepatutan.
“Setiap program Pemerintah yang memiliki tujuan yang baik, tetap membutuhkan perencanaan, pembiayaan, persiapan dan pelaksanaan yang juga baik, sehingga memenuhi prinsip good governance dan juga memberikan kenyamanan bagi rakyat,” urai Puan.
Lebih lanjut, Puan menyoroti tantangan dalam pelaksanaan APBN di tengah ketidakpastian geopolitik dan geo-ekonomi global. Ia mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi risiko yang dapat mengancam keuangan negara dan fiskal.
“Koordinasi antara otoritas moneter, fiskal, dan sektor keuangan harus diperkuat. Belanja pemerintah harus lebih efektif dan efisien. Upaya dan Kebijakan untuk menarik investasi, membutuhkan iklim usaha yang ramah pada investor, kepastian hukum, kemudahan urusan birokrasi, serta stabilitas politik nasional yang baik,” paparnya.
Melalui AKD, Puan menjelaskan nantinya bersama mitra kerja pemerintah untuk menjaga kondisi keuangan negara dan perekonomian nasional guna pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi rakyat.
“DPR RI dan Pemerintah, harus dapat merespons secara cepat berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat. Pemerintah sebagai pelaksana penanganan urusan-urusan rakyat telah dibekali dengan Regulasi, Aparatur Sipil Negara, Anggaran, dan Program Kementerian/Lembaga,” pungkas Puan.