Liputan6.com, Jakarta - PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Legislatif. Demikian yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Partai siapkan perangkat empat panel untuk mengajukan ke MK," kata pria yang karib disapa Romi dalam sambutan Rapimnas PPP di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan setidaknya ada 2 daerah yang akan diajukan, yaitu Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Sumatera Selatan I. "Di Sumsel I kita tertunda, di Jabar II bisa mendapatkan satu kursi," katanya.
Di Sumsel I, kader militan PPP Ahmad Yani tidak melaju ke Senayan karena ada indikasi kecurangan.
Suara PPP naik 2,640 juta suara menjadi 8 juta lebih, namun jumlah kursi hanya bertambah satu dari 38 ke 39 kursi.
Romi juga melaporkan bahwa PPP dalam hasil pemilu yang disahkan Jumat kemarin oleh KPU partai ini menempati urutan 9 dari 12 partai nasional.
PPP menggelar Rapimnas harianuntuk menentukan arah koalisi. Acara ini diikuti oleh Pengurus Harian DPP dan Ketua Pengurus Harian DPW.
Selain itu, mengikuti putusan Mukernas II PPP di Bandung, Rapimnas II dihadiri oleh Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap, dan K.H. Nur Muhamad Iskandar selaku ketua harian Majelis Syariah.