PBB dan PKPI Absen Pembacaan Perolehan Kursi DPR oleh KPU

Kedua parpol itu sebelumnya dinyatakan gagal menembus angka Parliamentary Threshold atau ambang batas untuk mendapatkan kursi di DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Mei 2014, 13:47 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 13:47 WIB
Perhitungan Suara Selesai dan Inilah Parpol Pemenangnya
KPU akhirnya menyelesaikan penghitungan suara pada Jumat (09/05/14) malam (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membacakan hasil Pileg 9 April 2014 lalu untuk perolehan kursi parpol di DPR. Namun dari keseluruhan parpol peserta Pemilu 2014, PBB dan PKPI tidak hadir dalam pembacaan perolehan kursi.

Kedua parpol itu sebelumnya dinyatakan gagal menembus angka Parliamentary Threshold atau ambang batas untuk mendapatkan kursi di DPR. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika pun perwakilan PBB dan PKPI tak menandatangani hasil perolehan kursi yang dibacakan KPU, hal ini tidak akan memberikan pengaruh apapun.

"Kalau parpol tidak mau tanda tangan satu dapil itu hak mereka, tapi tidak pengaruhi penetapan. Sejauh ini yang tidak mau menandatangani seluluruhnya PBB dan PKPI," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

PBB dan PKPI sendiri dipastikan tidak lolos ambang batas untuk masuk ke DPR. PBB mendapatkan suara sah nasional sebanyak 1.825.750 atau 1,46%. Sedangkan PKPI mendapatkan suara sah nasional sebesar 1.143.094 atau 0,91 %. Sementara untuk lolos ke DPR, parpol setidaknya harus mendapatkan minimal 3,5% perolehan suara sah nasional.

Selain itu, Husni menuturkan, jika dalam pembacaan dan penetapan perolehan kursi DPR terdapat beberapa keberatan dari perwakilan parpol karena ketidakcocokan suara yang didapat, bukan lagi ranah KPU.

"Tentu tidak lagi jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kalau keberatan forum tidak di sini, mereka tinggal menantikan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga ada mahkamah partai yang menyangkut orang per orang dan menyangkut partai," pungkas Husni. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya