Bawaslu Akan Panggil Jokowi dan Prabowo Soal Pelanggaran Kampanye

Jokowi dilaporkan melanggar kampanye saat pengambilan nomor urut. Sementara Prabowo dilaporkan melanggar saat penyampaian visi-misi.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jun 2014, 12:58 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2014, 12:58 WIB
Jokowi-Prabowo
Jokowi dan Prabowo. (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Spontan atau tidak, pidato singkat Jokowi usai pengundian nomor urut capres-cawapres di Kantor KPU Minggu 1 Juni lalu itu dipersoalkan kubu lawannya. Senin 1 Juni kemarin, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye itu ke Bawaslu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (3/6/2014), simpatisan Jokowi yang berada di luar Gedung KPU saat itu juga ikut dilaporkan melanggar aturan kampanye.

Juru bicara tim kampanye Jokowi-JK Anis Baswedan mengatakan, pelanggaran harus dilaporkan. Tapi jangan menjadikan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut untuk menyudutkan lawan.

"Kalau melanggar, dilaporkan. Tapi jangan dugaan-dugaan dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan" kata Anis.

Terkait laporan tersebut, Bawaslu berencana akan memanggil capres nomor urut 2 yang diusung poros PDI Perjuangan itu. Namun tak hanya Jokowi yang akan dipanggil Bawaslu. Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto juga akan dipanggil Bawaslu.

Pemanggilan Prabowo juga terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Karena saat penyampaian visi dan misi pasangan Prabowo-Hatta di depan para petinggi Partai Demokrat pada hari Minggu lalu disiarkan langsung oleh sebuah televisi nasional. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya