Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pilpres 2014 berlangsung 1 putaran. Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar memprediksi, Pilpres tetap akan berakhir di MK kembali.
"Kalau syarat 20% tidak terpenuhi, diulang nggak? Itu legitimate nggak? Tidak terpenuhi Pasal 6A dan pasti digugat lagi ke MK. Memang MK sumber masalah," jelas Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Agun pun mempertanyakan MK jika terulang kasus serupa di mana peserta Pilpres hanya 2 pasang, apakah akan tetap 1 putaran? Bila tetap 1 putaran, maka hal itu bisa bermasalah. "Bayangkan kalau Pilpres hanya 1 putaran, coba kalau ada 2 pasangan lagi. Maka dia nggak akan datang ke Bengkulu atau Gorontalo."
Â
"Penduduknya nggak sampai 1 juta. Mereka akan fokus ke Jawa Barat, Jawa Tengah, tapi Papua yang jauh dan biaya mahal nggak diperhatikan. Orang Papua sendiri lebih merasa mending nonton bola," sambungnya.
Walau memberikan kritik, Agun mengatakan keputusan MK harus dipatuhi karena bersifat final dan mengikat. "Kalau MK itu final dan mengikat," tandas politisi Golkar itu.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengetuk palu agar Pilpres dilakukan 1 putaran. MK mengabulkan uji materi penafsiran Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atas UUD Pasal 6A.
MK membatalkan penafsiran perolehan suara sebanyak 20% di setengah provinsi yang ada di Indonesia, untuk menentukan pemenang Pilpres. Artinya, penetapan pemenang Pilpres hanya ditentukan berdasarkan popular vote atau perolehan suara terbanyak.
Permohonan ini diajukan Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), beserta 2 pemohon perseorangan dan 2 advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang. (Yus)
Baca juga:
Kabulkan Uji Materi, MK Putuskan Pilpres 1 Putaran
Advertisement