KPU Bakal Hadirkan Mantan Hakim MK sebagai Saksi Ahli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 5 orang saksi ahli untuk persidangan di DKPP dan MK

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Agu 2014, 14:46 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 14:46 WIB
Hadar Nafis Gumay

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu yang menjadi permohonan aduan yang diajukan dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan pihak teradu KPU adalah mengenai daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Sebagai pihak teradu, KPU menyatakan, bakal mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut.

"Tadinya (rencananya) ada Zainal Arifin Mochtar tapi dia ada di Vienna, dia upayakan lebih cepat. Kemungkinan dia beri tertulis saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di sela-sela sidang DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Selain nama tersebut, Hadar juga mengatakan, KPU bakal menghadirkan 2 saksi ahli lainnya dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik.

"Masih ada 2 nama lain. Pak Haryono (Mantan Hakim MK) salah satunya bisa kita tarik ke sini juga," sebut Hadar.

Menurut Hadar, KPU telah menyiapkan 5 orang saksi ahli untuk persidangan di DKPP dan MK. "Di sini (DKPP) 2 ahli, di MK 3 orang," tandas Hadar.

Sidang DKPP hari  ini merupakan yang keempat terkait pelaksanaan Pilpres 2014. Adapun agenda sidang untuk kali ini adalah mendengarkan saksi-saksi, baik itu saksi dari pengadu yaitu kubu pasangan Prabowo-Hatta dan saksi dari pihak teradu yaitu KPU dan Bawaslu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya