Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Said Salahudin menganggap rekomendasi Bawaslu yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pelanggaran etik. Sebab, secara prinsip rekomendasi tersebut urgent, atau harus segera dilakukan KPU.
"Terhadap rekomendasi, KPU harus menindak lanjuti segera, kalau tidak dilaksanakan segera, bisa terkena sanksi. Apabila rekomendasi itu dilakukan setelah tahapan rekap, maka rekomendasi itu tidak punya lagi urgensi," kata Said saat sidang lanjutan Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dk Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
"Jadi rekomendasi yang dilakukan Bawaslu pada KPU setelah penetapan, ada dugaan besar terjadi pelanggaran etik," tegas Said.
Said menilai, pelanggaran etik tersebut pada saat KPU membongk kotak suara di Cilincing, Jakarta Utara, setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional pada 22 Juli lalu.
"Penyelenggara tidak hanya KPU, tetapi Bawaslu juga. Jadi jika pembongkaran itu tidak berdasarkan Bawaslu, maka dokumen itu tidak sah," pungkas Said.
Baca juga:
KPU Sangsikan Keterangan Saksi Ahli Prabowo-Hatta di Sidang DKPP
Prabowo-Hatta Hadirkan Saksi Ahli IT di Sidang DKPP
Sidang Etik DKPP Kembali Lanjut, KPU Tunjuk 4 Saksi Ahli
Saksi Prabowo Menduga KPU Langgar Etik Soal Rekomendasi Bawaslu
Sebab, secara prinsip rekomendasi tersebut urgent, atau harus segera dilakukan KPU.
diperbarui 15 Agu 2014, 21:29 WIBDiterbitkan 15 Agu 2014, 21:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Lucu Jin Penghuni Sumur Tua Takut Omelan Wanita, Diceritakan Ustadz Das'ad Latif
Ada 80 Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Lokon, Warga Dilarang Memasuki Radius Bahaya
Pangeran Harry Kembali Tampil Sendirian Tanpa Meghan Markle, Isu Pisah Makin Santer
3 Dosa Penyebab Meninggal Su'ul Khotimah Menurut Imam al-Ghazali, Na'udzubillah!
Puluhan Rumah di Rokan Hulu Terendam Banjir, Bantuan Sembako Mengalir
Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
Petaka 3 Penggali Sumur di Banyumas, Nyaris Celaka Gegara Hirup Gas Beracun
Gen ABCC11 Buat Orang Korea Selatan Tidak Bau Badan
Alasan Arsjad Rasjid Gelar Seleknas Panahan Songsong SEA Games 2025 di Kudus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Korupsi
Jaga Kampanye Akbar, Polisi Dilarang Foto Bersama Calon Bupati Rokan Hulu