Aduan Caleg Gerindra Ditolak, Komisioner KPU Diputus Tak Bersalah

DKPP menyatakan, pertemuan Hadar dengan Trimedya tak melanggar kode etik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Agu 2014, 15:12 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 15:12 WIB
dkpp4-130814b.jpg
DKPP akhirnya memutuskan jika Selviana tetap dapat mengikuti pencalonan dirinya (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak permohonan caleg Partai Gerindra Arif Pouyono selaku pengadu yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

Hadar diduga melanggar kode etik setelah pertemuannya dengan salah satu tim Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan pada 16 Juli 2014 lalu.

DKPP menyatakan, pertemuan Hadar dengan Trimedya tak melanggar kode etik. DKPP dalam pertimbangannya, lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie itu menyimpulkan, pertemuannya dengan Trimedya Pandjaitan di Restoran Sate Senayan Menteng, Jakarta tidak disengaja.

"Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Hadar Nafis Gumay selaku anggota KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut pertemuan Sate Khas Senayan dan pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini," kata Majelis DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang putusan DKPP di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Dalam sidang sebelumnya, Hadar mengaku jika pertemuannya hanya sekitar 40 detik dan hanya melakukan tegur sapa dengan Trimedya. DKPP pun dalam kesimpulannya, membenarkan argumentasi Hadar.

Selain itu, DKPP pun meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti serta mengawasi putusan yang telah dibacakan tersebut. Juga mengintruksikan Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan yang sudah ditetapkan DKPP.

"Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandas Valina. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya