Kubu Prabowo Masih Penasaran, Pansus Pilpres di DPR Bakal Panjang

Pansus Kecurangan Pilpres di DPR dianggap mampu untuk menggali lebih dalam hal-hal yang belum terungkap di MK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 29 Agu 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2014, 15:10 WIB
Wajah Prabowo-Hatta di Kursi Persidangan
Prabowo-Hatta saat menghadiri sidang perdana gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto menilai kehadiran Pansus Kecurangan Pilpres di DPR dibutuhkan. Sebab, Putusan MK dianggap kurang mengakomodir akibat dibatasi waktu kerja 14 hari.

"Saya nyatakan ada kebutuhan pada Pansus. Pansus ini bakal panjang, bila nggak selesai bisa lanjut. Tidak seperti MK yang batasi waktu 14 hari," kata Didi dalam diskusi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

"Waktu kita Pileg saja, saksi berhari-hari nggak selesai. Bayangkan Pilpres Dapilnya se-Indonesia harus dibuktikan dengan 50 saksi, kurang bisa akomodir fakta yang bisa diungkapkan," tambah dia.

Didi menerangkan, kehadiran Pansus Kecurangan Pilpres di DPR dianggap mampu untuk menggali lebih dalam hal-hal yang belum terungkap di MK. Bila ada yang terasa janggal, maka Pansus bisa membuat rekomendasi.

"Rekomendasi misalnya KPU suruh ubah aturan atau DPR buat UU atau juga semua anggota KPU diganti semuanya," ungkap Didi.

Didi menambahkan, kehadiran Pansus Kecurangan Pilpres bukan untuk mengkritisi Putusan MK atau mendelegitimasi hasil Pilpres. Ia mengingatkan Putusan MK final dan mengikat, tapi tak boleh dilupakan putusan itu dibuat oleh 9 manusia.

"Yang bikin putusan ini manusia, sekarang jadi manusia setengah dewa. Bukan berarti putusannya paling benar. Putusan ini dibuat 9 manusia yang tak luput dari kesalahan. Kita akan beri draft ketidaksinkronan yang menandakan ada kesalahan," tandas Didi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya