Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani dan asistennya insial IM ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.Â
Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar. Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary.
Advertisement
Adapun penahanan Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, kedua tersangka sebelumnya dimintai keterangan terkait kasus pengancaman dan pemerasan. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menjebloskan keduanya ke dalam bui.
"Setelah melakukan pemeriksan terhadap kedua tsk. NM dan IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dia mengatakan, Nikita Mirzani bersama dengan asistennya ditahan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.
"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujar dia.
Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.
Â
Mengaku Diancam
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ucap dia.
Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," tandas dia.
Advertisement
Nikita Mirzani dan Asistennya Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya yakni IM mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Keduanya diperiksa usai ditetapkan jadi tersangka.
"Kedua tersangka telah hadir di Ditressiber PMJ, pada Selasa, 4 Maret 2025 jam 10," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan setelah polisi mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia, Kamis 20 Februari 2025.
Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar. Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary.
Â
