Kuasa Hukum Prabowo: Uji Materi PKPU Belum Ditindaklanjuti MA

Didi mengklaim, pengajuan uji materi ini untuk perbaikan Pemilu ke depan. Bukan berencana menggagalkan hasil Pilpres 2014.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Sep 2014, 20:08 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 20:08 WIB
Prabowo-hatta (7)
Prabowo-Hatta (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dilayangkan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, hingga saat ini belum mendapatkan respons Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan kuasa hukum Koalisi Merah Putih Didi Supriyanto.

"Pendaftaran uji materi PKPU di MA itu kita daftarkan berbarengan dengan pendaftaran gugatan ke MK, tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh MA," ujar Didi di Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

Kendati, Didi mengaku akan tetap menunggu MA agar segera menindaklanjuti pengajuan uji materi 4 PKPU yang dilayangkan ke MA. 4 PKPU itu yakni PKPU Nomor 9, PKPU Nomor 19, PKPU Nomor 21, dan PKPU Nomor 31 yang antara lain berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi yang melalui desa serta kelurahan.

Didi mengklaim, pengajuan uji materi ini untuk perbaikan Pemilu ke depan. Bukan berencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pilpres 2014.

"Jadi kami masih menunggu follow up dari MA. Pengajuan uji materi itu berkaitan bahwa pemberlakuan PKPU itu membuat norma baru dari undang-undang," pungkas Didi.

Baca juga:

Usai Bertemu SBY, Koalisi Merah Putih Gelar Rapat di DPR

Hatta Sebut Pertemuanya Dengan Jokowi Untuk Memberi Selamat

Pertemuan Jokowi dengan Hatta Untuk Silaturahmi

(Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya