DKPP dan Kejagung Teken MoU Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Jul 2013, 15:17 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 15:17 WIB
pemilu-vote-ilus130221c.jpg
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung. MoU itu untuk mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik pemilu.

"MoU terkait dengan penggunaan sarana video conference Kejaksaan RI dalam penyelesaian dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai penandatanganan MoU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Selain Kejagung, tambah Jimly, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan Polri. "Kalau tidak ada dukungan kepolisian, kejaksaan, itu susah. Karena kita lembaga baru," imbuhnya.

Jimly menyatakan, dukungan dari kejaksaan mempermudah pemeriksaan persidangan etik bagi pelanggaran yang terjadi di daerah. "Kejaksaan dinilai DKPP memiliki infrastruktur video conference terbaik di antara lembaga-lembaga negera yang ada," ujar Jimly.

Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, lembaganya juga akan membantu menuntut kasus pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu.

"Karena ini kan berkaitan dengan masalah pemilu, jadi harus kita lakukan secara cepat dan benar," ucap Basrief.

Hari ini pula, Kejagung merayakan hari jadinya yang ke-53. Dalam perayaan tersebut, Kejagung mengusung semangat integritas untuk pemulihan kepercayaan publik. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya