Pegawai Dishub dan Pelayanan Publik Dilarang Cuti Lebaran

Pegawai Dishub hanya diperbolehkan cuti setelah Idulfitri dan arus balik selesai.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Jul 2015, 15:33 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 15:33 WIB
Dishub DKI Jakarta Kembali Derek Mobil Parkir Liar
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak pelanggaran parkir liar, Rabu (7/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Serang - Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2015, seluruh pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten, dilarang mengambil cuti.

"Larangan cuti Lebaran khusus pegawai Dishub ini mulai H-7 hingga H+7," kata Kepala Dishukominfo Banten, Revrie Aroes, di Serang, Kamis (9/7/2015).

Larangan cuti tersebut menurut Revrie, merupakan himbauan dari pemerintah pusat. Di mana dalam surat yang diedarkan, disebutkan agar seluruh pegawai Dishub proaktif bertanggung jawab atas kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri 1436 Hijriah.

Pegawai Dishub hanya diperbolehkan cuti setelah Idulfitri dan arus balik selesai. Ketentuan ini dibuat agar tidak mengganggu kenyamanan para pemudik. "Liburnya pasti tidak sebagaimana PNS lainnya," tegas Revrie.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menyetujui larangan cuti para pegawai dishub ataupun pegawai yang terkait dengan urusan arus mudik dan pelayanan publik.

"Kami sudah sampaikan surat himbauan pada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang fokus pelayanan publik untuk tidak ikut cuti bersama. Kalau SKPD yang fokus pada pelayanan publik ini cutinya sama, maka layanan publik di Banten akan lumpuh," kata kepala BKD Banten Cepi S Alam.

Pegawai SKPD yang dilarang mengambil cuti bersama yakni Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja , Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan. (Sun/Nrm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya