Liputan6.com, Serang - Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2015, seluruh pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten, dilarang mengambil cuti.
"Larangan cuti Lebaran khusus pegawai Dishub ini mulai H-7 hingga H+7," kata Kepala Dishukominfo Banten, Revrie Aroes, di Serang, Kamis (9/7/2015).
Larangan cuti tersebut menurut Revrie, merupakan himbauan dari pemerintah pusat. Di mana dalam surat yang diedarkan, disebutkan agar seluruh pegawai Dishub proaktif bertanggung jawab atas kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri 1436 Hijriah.
Pegawai Dishub hanya diperbolehkan cuti setelah Idulfitri dan arus balik selesai. Ketentuan ini dibuat agar tidak mengganggu kenyamanan para pemudik. "Liburnya pasti tidak sebagaimana PNS lainnya," tegas Revrie.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menyetujui larangan cuti para pegawai dishub ataupun pegawai yang terkait dengan urusan arus mudik dan pelayanan publik.
"Kami sudah sampaikan surat himbauan pada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang fokus pelayanan publik untuk tidak ikut cuti bersama. Kalau SKPD yang fokus pada pelayanan publik ini cutinya sama, maka layanan publik di Banten akan lumpuh," kata kepala BKD Banten Cepi S Alam.
Pegawai SKPD yang dilarang mengambil cuti bersama yakni Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja , Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan. (Sun/Nrm)
Pegawai Dishub dan Pelayanan Publik Dilarang Cuti Lebaran
Pegawai Dishub hanya diperbolehkan cuti setelah Idulfitri dan arus balik selesai.
diperbarui 09 Jul 2015, 15:33 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 15:33 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak pelanggaran parkir liar, Rabu (7/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terungkap, Jaksa Korea Selatan Sebut Presiden Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer
Cuaca Buruk, 7 Penerbangan Batal Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
Upgrade Pesan ke Luar Angkasa, MIAB Jadi Penerus Golden Records
Kamu Lolos Seleksi PPPK 2024 Periode I BKN? Segera Kumpulkan Dokumen Berikut Ini
4 Rekomendasi Drakor yang Tayang Januari 2025, dari When The Stars Gossip hingga Motel California
Usai Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahlil Golkar: Bahas Hal Biasa
Menag: Natal 2024 Bukan hanya Perayaan Spiritual, tapi Momen Perkuat Persatuan dan Toleransi
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya: Serdadu Tridatu Beri Bajul Ijo Kekalahan Kedua
Fungsi Beriman Kepada Hari Akhir: Memahami Makna dan Manfaatnya
PPN Naik ke 12%, Ekonom Jelaskan Pentingnya Insentif untuk Antisipasi Kenaikan Biaya Produksi
Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka