Liputan6.com, Serang - Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2015, seluruh pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten, dilarang mengambil cuti.
"Larangan cuti Lebaran khusus pegawai Dishub ini mulai H-7 hingga H+7," kata Kepala Dishukominfo Banten, Revrie Aroes, di Serang, Kamis (9/7/2015).
Larangan cuti tersebut menurut Revrie, merupakan himbauan dari pemerintah pusat. Di mana dalam surat yang diedarkan, disebutkan agar seluruh pegawai Dishub proaktif bertanggung jawab atas kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri 1436 Hijriah.
Pegawai Dishub hanya diperbolehkan cuti setelah Idulfitri dan arus balik selesai. Ketentuan ini dibuat agar tidak mengganggu kenyamanan para pemudik. "Liburnya pasti tidak sebagaimana PNS lainnya," tegas Revrie.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menyetujui larangan cuti para pegawai dishub ataupun pegawai yang terkait dengan urusan arus mudik dan pelayanan publik.
"Kami sudah sampaikan surat himbauan pada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang fokus pelayanan publik untuk tidak ikut cuti bersama. Kalau SKPD yang fokus pada pelayanan publik ini cutinya sama, maka layanan publik di Banten akan lumpuh," kata kepala BKD Banten Cepi S Alam.
Pegawai SKPD yang dilarang mengambil cuti bersama yakni Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja , Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan. (Sun/Nrm)
Pegawai Dishub dan Pelayanan Publik Dilarang Cuti Lebaran
Pegawai Dishub hanya diperbolehkan cuti setelah Idulfitri dan arus balik selesai.
Diperbarui 09 Jul 2015, 15:33 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 15:33 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak pelanggaran parkir liar, Rabu (7/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tijjani Reijnders Resmi Perpanjang Kontrak di Milan, Tolak Tawaran dari Klub Premier League dan La Liga!
Milan Tentukan Masa Depan Conceicao, Kandidat Pengganti Mulai Diperbincangkan
Petualangan Alex Pastoor di Indonesia: Pertama Kali Dengar Azan hingga Kawalan Polisi
Akses Jalan Menuju Stasiun Batutulis Ambles, Penumpang KA Pangrango Dialihkan ke Stasiun Paledang
VIDEO: Banjir di Kebon Jeruk Meninggi, Sejumlah Warga Evakuasi Kendaraannya
Arti Gharim Masjid Adalah: Ini Kriteria yang Berhak Menerima Zakat
Kabar Baik! Rodri Siap Perkuat Manchester City Sebelum Musim 2024/2025 Selesai
Hebat! Pemain Calon Timnas Indonesia Ini Terpilih sebagai Salah Satu Pemain Terbaik di Pekan 24 Eredivisie Musim 2024/2025
Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Diproyeksi Tembus Rp 1.800 Triliun
Ancaman Adik Kim Jong Un Usai Kapal Induk AS Tiba di Korea Selatan
Derby Madrid Menggetarkan Eropa: Pertarungan Harga Diri dan Dominasi Real melawan Atletico di Bernabeu
SUGBK Tak Bisa Dipakai Terus Menerus, Erick Thohir Pertimbangkan JIS sebagai Kandang Timnas Indonesia