Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang bersumber dari situs YouTube langsung menuai pro dan kontra. Dalam video berdurasi 21 detik terlihat seorang pria berpakaian ihram mengelilingi Kabah atau tawaf menggunakan kendaraan listrik yang dikenal sebagai segway.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (4/9/2015), ulama berpendapat tawaf yang termasuk salah satu rukun haji dengan menggunakan alat bantu diperbolehkan.
Alat bantu diperbolehkan terutama bagi mereka yang memang dalam kondisi sakit atau berusia lanjut. Namun bagi anggota jemaah haji yang sehat sebaiknya tidak menggunakan alat bantu.
Advertisement
"Nah, ketika mereka (jemaah haji) sehat, gagah, tidak ada uzur, syariah, lantas dengan cara menyepelekan sunah kepada perbuatan nabi, ini bukan hanya jadi makruh, bisa jadi tidak sah ibadah tawafnya," ucap pemuka agama Taufiqurrahman.
Tandu dan kursi roda adalah alat bantu yang biasa digunakan untuk tawaf karena anggota jemaah haji tidak dalam keadaan fit. Sedangkan untuk segway lebih cocok digunakan oleh mereka yang sehat karena dibutuhkan keseimbangan badan secara konsisten agar segway bisa melaju. Kendaraan segway sebenarnya sulit untuk orang yang sedang tidak fit. (Vra/Ans)