Pro-Kontra Penggunaan Alat Bantu Segway untuk Jemaah Haji

Alat bantu diperbolehkan saat haji terutama bagi mereka yang memang dalam kondisi sakit atau berusia lanjut.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Sep 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2015, 20:00 WIB
tawaf-5-131010.jpg
Tapi belakangan ini pengertian tawaf diplencengkan sebagai mengelilingi pusat perbelanjaan di kota Mekkah, seperti Mall Bin Daud dan tawaf di sejumlah mall kawasan Balad, kota Jeddah. (Liputan6.com/Anri Syaiful/wwn)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang bersumber dari situs YouTube langsung menuai pro dan kontra. Dalam video berdurasi 21 detik terlihat seorang pria berpakaian ihram mengelilingi Kabah atau tawaf menggunakan kendaraan listrik yang dikenal sebagai segway.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (4/9/2015), ulama berpendapat tawaf yang termasuk salah satu rukun haji dengan menggunakan alat bantu diperbolehkan.

Alat bantu diperbolehkan terutama bagi mereka yang memang dalam kondisi sakit atau berusia lanjut. Namun bagi anggota jemaah haji yang sehat sebaiknya tidak menggunakan alat bantu.

"Nah, ketika mereka (jemaah haji) sehat, gagah, tidak ada uzur, syariah, lantas dengan cara menyepelekan sunah kepada perbuatan nabi, ini bukan hanya jadi makruh, bisa jadi tidak sah ibadah tawafnya," ucap pemuka agama Taufiqurrahman.

Tandu dan kursi roda adalah alat bantu yang biasa digunakan untuk tawaf karena anggota jemaah haji tidak dalam keadaan fit. Sedangkan untuk segway lebih cocok digunakan oleh mereka yang sehat karena dibutuhkan keseimbangan badan secara konsisten agar segway bisa melaju. Kendaraan segway sebenarnya sulit untuk orang yang sedang tidak fit. (Vra/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya