Gelombang I Haji Selesai, PPIH Evaluasi soal Katering

Dari hasil evaluasi 15 perusahaan katering untuk jemaah calon haji Indonesia gelombang pertama, ada 3 perusahaan katering yang mendapat teguran.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 13 Agu 2018, 16:20 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2018, 16:20 WIB
PPIH melakukan evaluasi usai gelombang I jemaah calon haji selesai
Usai gelombang I jemaah calon haji, PPIH langsung melakukan evaluasi yang salah satunya soal katering. (www.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Makkah - Usai penyelenggaraan haji gelombang pertama di Madinah, Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah langsung melakukan evaluasi terhadap berbagai layanan, salah satunya, katering bagi jemaah haji.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Katering Daker Madinah Dewi Gustika Rini, dari hasil evaluasi 15 perusahaan katering untuk jemaah calon haji Indonesia gelombang pertama, ada 3 perusahaan katering yang mendapat teguran.

"Selama pelaksanaan pelayanan itu kami melaksanakan pengawasan dan penilaian setiap perusahaan," ujar Dewi seperti dilansir dari laman www.kemenag.go.id, Senin (13/8/2018).

Penilaian itu, menurut Dewi, meliputi bahan baku, kebersihan, proses produksi makanan, kesesuaian menu, bobot makanan, packing, distribusi, hingga cita rasa makanan.

"Kami melakukan penilaian secara aktif dan pasif. Secara aktif, tim katering langsung meninjau makanan di pondokan jemaah, sedangkan secara pasif dengan melihat sampel yang dikirim perusahaan katering ke Daker," ucapnya.

Dengan penilaian kinerja ini, Dewi meminta seluruh penyedia jasa layanan konsumsi jemaah haji untuk melakukan perbaikan pada penyelenggaraan haji gelombang kedua.

Menurut Dewi, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, ditemukan masih ada makanan yang beratnya tidak sesuai perjanjian, hingga tidak layak konsumsi saat diterima oleh jemaah.

Seperti tahun lalu, PPIH Arab Saudi, tahun ini juga memberikan peringkat atau ranking pada perusahaan katering. Bagi yang masih memiliki kekurangan dalam menyediakan konsumsi akan diberikan catatan, teguran tertulis, hingga ancaman pemutusan kontrak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya