Ini Syarat Jemaah Haji Bisa Pulang Lebih Dulu

Agar jamaah haji terkait bisa ditanazulkan, yang bersangkutan pertama mengajukan surat permohonan dari kloter ke tim tanazul.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 30 Agu 2018, 11:07 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 11:07 WIB
Jemaah Haji Indonesia
Jemaah haji Indonesia yang wafat mencapai 184 orang. (MCH Indonesia/www.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji Indonesia dapat mengajukan percepatan pulang ke Tanah Air dengan memisahkan diri dari kelompok terbangnya, atau disebut tanazul. Tanazul dapat dilakukan di antaranya karena alasan kondisi kesehatan.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Arab Saudi Arsyad Hidayat mengatakan, salah satu syarat utama tanazul adalah adanya surat keterangan layak terbang yang dibuktikan dengan Formulir Informasi Medis Penumpang (MEDIF).

Dia mengatakan, MEDIF dikeluarkan Rumah Sakit Arab Saudi atau dokter penerbangan maskapai Garuda Indonesia. Setelah itu, kata Arsyad, harus ada kursi kosong untuk anggota jemaah haji tanazul yang akan terbang ke Tanah Air.

"Satu kursi untuk anggota jemaah yang diperbolehkan duduk dan delapan kursi di Saudi Arabia Airlines atau sembilan kursi di Garuda Indonesia bila anggota jemaah harus dibaringkan," ujar Arsyad, seperti dilansir Antara, Kamis (30/8/2018).

Agar anggota jemaah terkait bisa ditanazulkan, lanjut dia, yang bersangkutan pertama mengajukan surat permohonan dari kloter ke tim tanazul.

Kemudian, kata Arsyad, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan memastikan kelayakan terbang bagi anggota jemaah terkait.

"Selanjutnya, pasien layak terbang akan mendapatkan MEDIF, sehingga bisa ditindaklanjuti ke bagian Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan Jemaah di daerah kerja terkait," ucap Arsyad.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

Bisa Berangkat Cepat

Jemaah Haji
Banjir pujian untuk petugas haji Indonesia. (www.kemenag.go.id)

Arsyad mengatakan, bagi jemaah yang ditetapkan tanazul akan berangkat dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah atau Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah. Sebelum terbang, jemaah terkait akan diperiksa petugas kesehatan Daerah Kerja Bandara terlebih dahulu.

"Selanjutnya, pendampingan pasien juga harus diperhatikan," kata Arsyad.

Jemaah tanazul, kata dia, harus sudah memenuhi rukun haji, wajib haji, membayar denda (dam), dan pembadalan jika dibadalkan hajinya.

"Dengan kata lain, segala persyaratan menjadi haji sudah terpenuhi sehingga bisa dipercepat kepulangannya. Sementara itu, proses penarikan paspor bagi jemaah yang tanazul tidak dapat dilakukan mendadak, tapi perlu proses," tegas Arsyad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya