Beli Kendaraan Bekas untuk Mudik, Wajib Cek Keaslian BPKB

Jika Anda berburu kendaraan bekas untuk mudik. Selain mengecek kondisi kendaraan, hal yang perlu diperhatikan saat membeli motor bekas ialah kelengkapan surat-surat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2019, 16:30 WIB
BPKB Mobil
BPKB Mobil (Foto: Wikimedia).

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda berburu kendaraan bekas untuk mudik. Selain mengecek kondisi kendaraan, hal yang perlu diperhatikan saat membeli motor bekas ialah kelengkapan surat-surat.

Karena bukan tidak mungkin, motor yang dijual memiliki surat kelengkapan palsu. Sehingga, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan surat inti sebuah kendaraan, harus diperiksa dengan teliti.

Supaya tidak tertipu, berikut cara mudah mengetahui BPKP asli atau palsu, seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya.

Memiliki 5 ciri, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan cover BPKB. Untuk yang asli akan terlihat lebih mengkilap dibandingkan versi palsu.

Lihat hologram pada BPKB, jika asli warna yang terdapat pada hologram tidak berubah atau tetap berwarna silver jika terkena sorotan sinar. Untuk BPKB palsu jika terkena sinar berubah menjadi warna kuning atau memancarkan warna kuning.

Ciri Lain

Ada nomor di bagian bawah hologram yang berfungsi mengkategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisilinya. Meski demikian sejumlah nomor tidak akan terbaca kerena sifatnya rahasia.

Ciri selanjutnya ialah identitas pemilik, untuk BPKB yang palsu biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.

Hal terakhir yakni halaman ke-14 akan muncul logo Korlantas hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya