Serba-serbi BPKB yang Wajib Anda Ketahui

Memiliki kendaraan pribadi baik motor maupun mobil tentu akan mempermudah kehidupan Anda.Oleh karena itu, sangatlah penting memiliki kendaraan secara resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 15:09 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 15:09 WIB
banner kenaikan tarif STNK-BPKB
Ilustrasi BPKB (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki kendaraan pribadi baik motor maupun mobil tentu akan mempermudah kehidupan Anda. Oleh karena itu, sangatlah penting memiliki kendaraan secara resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Buku ini biasanya diperoleh ketika sudah membeli sebuah kendaraan bermotor. BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pengertian BPKP

Dilansir situs resmi Polri.go.id, pengertian BPKB dijabarkan sebagai berikut:

1. BPKB adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

2. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

3. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Baru

Ketika membeli kendaraan baru secara tunai, biasanya BPKB disertai dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor. BPKB motor adalah dokumen resmi yang tidak boleh hilang atau rusak. Karena buku ini menjadi bukti penting kepemilikan kendaraan bermotor.

Biasanya penerbitan BPKB baru dibantu oleh pihak dealer. Dikutip dari korlantas.polri.go.id, persyaratan penerbitan BPKB baru terbagi menjadi dua, pertama untuk Ranmor yang dirakit di dalam negeri dan Ranmor impor.

Persyaratan penerbitan BPKB motor baru untuk Ranmor yang dirakit dalam negeri tentunya lebih mudah dari Ranmor impor. Untuk Ranmor impor lebih rumit karena melalui proses administrasi yang panjang. Mulai dari surat pemberitahuan impor barang hingga surat hasil penelitian keabsahan surat pengimporan Ranmor.  

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Jika BPKB hilang atau rusak, maka kepengurusannya pun sangat rumit. Akan membutuhkan waktu lama untuk mengurus BPKB atau rusak. Sehingga, merawat dan menjaga buku satu ini sangatlah penting.

Dalam mengurus BPKB atau rusak sebenarnya hampir sama dengan kepengurusan BPKB baru. Hanya saja ada persyaratan tertentu dalam mengurus BPKB hilang rusak. Pengurusan BPKB rusak hampir sama dengan pengurusan BPKB baru Ranmor rakitan dalam negeri. Akan tetapi, ada persyaratan tambahan, yaitu harus menyerahkan BPKB rusak ke petugas.

Sedangkan untuk pengurusan BPKB hilang agak rumit dibandingkan dengan pengurusan BPKB rusak. Pengurusannya pun  hampir sama dengan pengurusan BPKB baru, hanya saja ditambahkan dengan persyaratan bukti penyiaran di media massa cetak atas BPKB hilang. Dan surat kehilangan dari pihak-pihak lainnya.

 

Pelayanan Surat Keterangan Asal-Usul BPKB yang Hilang

Persyaratan yang harus dilengkapi sesuai laman Polri.go.id:

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB

3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir

4. Kliping Koran di dua Media Massa

5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)

6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

Sumber : Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya