Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang ingin klaim asuransi setelah mudik, ada baiknya Anda mengetahui apa itu klaim asuransi.
Klaim asuransi merupakan tindakan permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi untuk melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.
Proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi risiko pada objek pertanggunggan. Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan harus membayar klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.
Beberapa kasus karena kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang sering terjadi. Padahal, di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.
Baik pelanggan maupun perusahaan harus sudah sepakat terlebih dulu sebelum melakukan penutupan. Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langkah Klaim Asuransi
“Bagi pelanggan Adira Insurance dapat melaporkan klaim melalui contact center Adira Care dan juga menggunakan aplikasi digital, Autocillin Mobile Claim Application. Karena kami tidak ingin mempersulit dan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," kata Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance.
Tanny memaparkan 7 langkah mudah klaim asuransi mobil agar dibayarkan oleh asuransi:
1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3.Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4.Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pasca kecelakaan.
5.Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6.Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7.Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
Advertisement