Mau Mudik Tenang, Kenali Dua Tipe Pertanggungan Asuransi

Perlindungan pada kendaraan selama mudik tidak hanya perawatan seperti servis berkala. Ada jenis perlindungan lain yang bisa diberikan bagi kendaraan, salah satunya asuransi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2019, 16:30 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan pada kendaraan selama mudik tidak hanya perawatan seperti servis berkala. Ada jenis perlindungan lain yang bisa diberikan bagi kendaraan, salah satunya asuransi.

Sama seperti perawatan, kendaraan juga butuh perlindungan, terutama dari risiko kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan atau pencurian, dan kebakaran.

Garda Oto Digital, salah satu produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, menjadi salah satu yang memberikan promo dan tawaran menarik selama bulan Ramadan.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, untuk Asuransi Astra mengaku pihaknya saat ini tengah mengadakan kampanye mudik.

"Saat ini Garda Oto Digital sedang mengadakan kampanye Mudik asik tanpa panik seperti bonus e-Toll senilai Rp800 ribu, perluasan kecelakaan diri pengemudi limit Rp10 juta, dan perluasan kecelakaan diri penumpang limit Rp10 juta," kata Iwan kepada Liputan6.com, Senin (27/5/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tipe Pertanggungan

Iwan menambahkan, asuransi kendaraan memiliki dua tipe pertanggungan yakni total loss dan comprehensive (partial loss dan total loss).

"Total loss yaitu untuk cover risiko kehilangan karena pencurian atau kehilangan atau perbaikan dengan biaya di atas atau sama dengan 75 persen harga pertanggungan. Comprehensive tentunya lebih luas total dan partial mulai dari mobil baret," ujarnya.

Untuk asuransi comprehensive, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

Keuntungan menggunakan asuransi comprehensive yaitu memberikan perlindungan secara menyeluruh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya