Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Barang Terlarang atau Berlebihan

Ada jemaah tertahan di bandara karena kedapatan membawa 86 bungkus rokok di dalam tas koper kabin bawaannya.

oleh Nurmayanti diperbarui 07 Jul 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2019, 18:00 WIB
Jemaah haji asal Indonesia di Madinah. Darmawan/MCH
Jemaah haji asal Indonesia di Madinah. Darmawan/MCH

Liputan6.com, Madinah - Jemaah haji asal Indonesia diminta tidak membawa barang terlarang atau barang lain dalam jumlah banyak ke Tanah Suci. Petugas Imigrasi Arab Saudi tak segan menyita barang-barang bawaan jemaah haji yang dinilai berbahaya atau dengan jumlah terlalu banyak.

Ini diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Jeddah-Madinah, Arsyad Hidayat, Minggu (7/7/2019). Himbauan ini karena pada Sabtu (6/7/2019), salah satu jemaah asal Embarkasi Surabaya (SUB) 2, sempat ditahan di Bandara Prince Mohammed Bin Abdulaziz di Madinah.

"Petugas melakukan penyitaan karena rokok jumlah berlebih. Saya kira ini tidak hanya berlaku di Arab Saudi, tapi juga di negara-negara lain," jelas Kadaker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jemaah tersebut kedapatan membawa 86 bungkus rokok di dalam tas koper kabin bawaannya. Dia pun tertahan di bandara dan diinterogasi petugas Bea Cukai.

Namun kemudian Petugas Haji Indonesia langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai bandara terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hasilnya, jemaah yang tertahan diperbolehkan melanjutkan perjalanan namun seluruh rokok miliknya kena sita. Rokok itu baru bisa diambil kembali setelah pelaksanaan haji di bagian penyimpanan barang Bea Cukai.

Atas kejadian ini, Arsyad mengimbau kepada para jamaah haji asal Indonesia memastikan bawaannya bukan barang terlarang, seperti senjata tajam dan narkotika. Atau barang bawaan konsumsi dalam jumlah sangat banyak, seperti rokok, jamu dan obat-obatan.

"Bagi petugas haji yang membawa obat-obatan harus jelas apakah terlarang atau tidak. Harus ada penjelasan dan stempel resmi," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya