Patroli Indosiar, Jakarta Penyelidikan kasus penipuan percepatan keberangkatan jemaah calon haji terus bergulir. Tersangka penipuan mengaku jika dirinya disuruh oleh seorang oknum kementerian tertentu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (10/8/2019), tersangka Murtadji Junaedi mengaku dirinya disuruh oknum pegawai sebuah kementerian berinisial S untuk mencari calon jemaah haji yang ingin keberangkatannya dipercepat bersamaan dengan kloter terakhir.
Baca Juga
Tersangka mengaku mengenal oknum S sejak tahun 2018 dan telah mengumpulkan uang setoran dari para korban, lalu diserahkan kepadanya.
Advertisement
Namun, kenyataannya jemaah calon haji ditipu dan tidak diberangkatkan.
Kasus penipuan percepatan keberangkatan haji terjadi pada puluhan jemaah haji asal Pasuruan. Para korban tergiur dengan iming-iming bisa diberangkatkan lebih cepat di tahun 2019 dari antrean seharusnya tahun 2040.
Mereka pun harus membayar sejumlah uang dengan kisaran antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per orang.