Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi ketentuan beribadah selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah di lingkungan Polri. Telegram itu berisi pesan kepada seluruh anggota Polri melaksanakan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Dikutip dari Antara, Surat telegram itu bernomor: ST/1166/IV/BIN.1.1./2020 tertanggal 13 April 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi menjelaskan, telegram untuk mengingatkan semua anggota Polri jika Ramadan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Iya, Surat Telegram ini diterbitkan mengingat pada Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemik Covid-19,” kata Argo di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Melalui surat tersebut, Kapolri Idham meluncurkan tema yakni dengan hikmah Ramadan, Nuzulul Quran dan Idul Fitri 1441 Hijriah sebagai wahana untuk meningkatkan keimanan, muhasabah dan berperilaku hidup sehat.
Argo menjelaskan, para personel Polri yang muslim wajib menunaikan ibadah puasa, salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga. Untuk tadarus Al Quran bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Telegram itu juga memuat larangan dilakukannya kegiatan buka puasa bersama, Nuzulul Quran dan kegiatan Ramadan serupa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Untuk kegiatan sosial berupa penyaluran zakat fitrah maupun zakat mal, santunan terhadap kaum dhuafa, anak yatim piatu dan warakawuri di lingkungan Polri agar dilaksanakan dengan mematuhi prosedur operasional standar (SOP) pencegahan penularan Covid-19.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, mewakili Kapolri.