Mengacu Surat Edaran Kemenag, Ini Pedoman WHO untuk Kegiatan Ramadan

WHO mengeluarkan sembilan panduan untuk kegiatan Ramadan di tengah pandemi Covid-19 yang mengacu surat edaran Kementerian Agama.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2020, 22:40 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 22:40 WIB
Amalan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan
Membaca Alquran / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat sembilan anjuran umum untuk pedoman kegiatan Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Anjuran itu sebagai panduan untuk melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia.

Namun, pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi surat edaran Kementerian Agama nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

Dikutip dari Antara, dalam sembilan anjuran umum itu, WHO menekankan perlunya pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Jika memungkinkan dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial," terang WHO lewat pedoman kegiatan Ramadhan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/4/2020).

Tidak hanya itu, lembaga kesehatan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu juga meminta masyarakat di Indonesia tetap menjaga jarak fisik. "Untuk menyapa, gunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik," jelas WHO.

Organisasi itu juga mendorong masyarakat menjaga kebersihan pribadi serta memelihara kebersihan di tempat-tempat ibadah.

"Di masjid, jaga kebersihan semua bagian masjid dan tempat wudhu, maupun kebersihan dan sanitasi secara umum. Benda-benda yang sering disentuh seperti gagang pintu, saklar lampu, dan pegangan tangga harus sering dibersihkan dengan detergen dan disinfektan," jelas WHO.

Tidak hanya itu, WHO juga menganjurkan pengurus masjid menyediakan sabun, air bersih, dan cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di pintu masuk masjid.

"Sediakan tisu sekali pakai dan tempat sampah tertutup dengan pelapis sekali pakai, dan pastikan sampah dibuang dengan cara yang aman," tambah lembaga kesehatan PBB itu.

Dalam dokumen yang sama, WHO juga menganjurkan penyerahan serta pembagian zakat dan sedekah selama Ramadhan dilakukan dengan menerapkan sikap jaga jarak fisik serta memperhatikan kebersihan.

"Instruksi dari pemerintah pusat dan daerah harus tetap dipatuhi," pinta WHO.

Pasalnya, lembaga itu menjelaskan, pemerintah, khususnya otoritas kesehatan nasional perlu jadi sumber utama masyarakat memperoleh informasi dan saran mengenai langkah pencegahan penularan virus.

"Langkah-langkah yang sudah ditetapkan ini harus dipatuhi oleh masyarakat," kata WHO.

Bulan Ramadan sudah berjalan dua hari. Selama Ramadan tahun ini, pemerintah melarang warga mudik dan meminta umat Islam menjalankan ibadah dalam rumah masing-masing guna mencegah penularan virus.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya