Bagaimana Aturan Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan?

Umat Islam di Indonesia punya sejumlah tradisi untuk menyambut Ramadan, salah satunya adalah ziarah kubur.

oleh Henry diperbarui 05 Apr 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 20:05 WIB
Ziarah Jelang Ramadan
Sejumlah orang saat berziarah ke makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (04/04/21). Meskipun di tengah pandemi Covid-19 warga tetap melakukan tradisi ziarah kubur. menjelang bulan Ramadan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lagi, seluruh umat Islam di dunia akan menunaikan ibadah di bulan suci Ramadan. Umat Islam di Indonesia, seperti di beberapa negara lainnya, punya sejumlah tradisi untuk menyambut Ramadan.

Salah satunya adalah ziarah kubur. Tradisi atau kebiasaan ziarah kubur ini juga biasa dilakukan usai saat Idul Fitri. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan atau hukum tentang ziarah kubur?

"Di tanah air kita ini, begitu di bulan Syaban atau pertengahan Syaban, jelang Ramadan atau setelah Ramadan, orang-orang biasanya melaksanakan ziarah kubur," terang pengajar di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ), Firman Arifandi, saat dihubungi Liputan6.com, beberapa hari lalu.

"Secara dalil, memang tidak ada ziarah kubur itu harus bulan Ramadan. Namun, para ulama mengambil dalil dari qiyas. Qiyasnya atau analoginya adalah berangkat dari hadis atau riwayat di mana Rasulullah SAW membiasakan ziarah ke Masjid Quba setiap Sabtu," sambung Firman.

Secara prinspip, ziarah kubur itu sunah. Sebagaian ulama memperbolehkan kita untuk mentradisikan ziarah kubur, baik jelang Ramadan atau pun saat Idul Fitri.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Sempat Dilarang

Ziarah Jelang Ramadan
Umat Muslim berdoa di makam keluarga saat melakukan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (04/04/21). Meskipun di tengah pandemi Covid-19 warga tetap melakukan tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Sepanjang ziarah kubur nggak neko-neko. Hanya mendoakan ahli kubur, setelah itu selesai. Itu hukumnya sunah. Orang boleh saja mentradisikannya. Yang menjadi catatan adalah ketika seorang mewajibkannya," terang Firman.

Dulu Nabi Muhammad pernah melarang ziarah kubur, Firman menambahkan. Alasannya, karena takut adanya kemusyrikan-kemusyrikan dan meratapi kesedihan dan berkata buruk. Namun kenapa kemudian diperbolehkan?

Menurut Firman, dalam hadis riwayat Hakim dikatakan, "Dulu saya melarang kalian ziarah kubur, tapi sekarang ziarahlah. Datangilah kuburan-kuburan itu, karena ziarah kubur itu dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, mengingatkan kita kepada akhirat. Dan janganlah berkata buruk saat ziarah kubur".


Infografis Aman Puasa Ramadan Saat Pandemi Covid-19

Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19
Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya