Ini Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan bagi Pasien Covid-19

Dalam pandangan fiqih, para pasien Covid-19 ini termasuk orang yang diperbolehkan secara syar’i untuk berbuka puasa pada hari-hari Ramadhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2021, 01:20 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 01:20 WIB
Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa
Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa. (Photo by RODNAE Productions from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi mereka yang terpapar Covid-19. Hal ini dikarenakan agar asupan gizi tercukupi dan menjaga kondisi tubuh tetap memiliki ketahanan dari serangan virus. 

Apabila telah sembuh dari Covid-19, para pasien diizinkan untuk membayar utang puasanya atau qadha di luar bulan Ramadhan.

Sementara itu, dalam pandangan fiqih, para pasien Covid-19 ini termasuk orang yang diperbolehkan secara syar’i untuk berbuka puasa pada hari-hari Ramadhan.

Dalam Al-Qur’an (Surat Al-Baqarah ayat 185), mereka yang diberikan keringanan untuk berbuka puasa adalah orang sakit dan orang yang menempuh perjalanan.

. فالمرض والسفر مبيحان بالنص والاجماع وكذلك من غلبه الجوع والعطش فخاف الهلاك فله الفطر وإن كان مقيما صحيح البدن ثم شرط كون المرض مبيحا أن يجهده الصوم معه فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم

Artinya:

"Sakit dan perjalanan sebab yang membolehkan pembatalan puasa berdasarkan nash dan ijma ulama. Demikian juga orang yang dilanda haus dan lapar sehingga ia khawatir binasa, maka ia diperbolehkan berbuka puasa meski ia mukim (tidak bepergian) dan sehat secara fisik. Kemudian, syarat kebolehan berbuka puasa karena sakit adalah kesulitan berpuasa yang dideritanya jika berpuasa sehingga ia dihinggapi mudharat yang berat ditanggung sebagaimana kami sebutkan berbbagai mudharat pada bab tayammum."(Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 253).

Surat Al-Baqarah ayat 185 menyebut orang sakit termasuk ke dalam mereka yang dapat membatalkan puasa di siang hari Ramadhan. Orang sakit yang dikhawatirkan penyakitnya bertambah karena puasa, boleh membatalkan puasanya.

وان لم يقدر علي الصوم لمرض يخاف زيادته ويرجي البرء لم يجب عليه الصوم للآية

Artinya:

"Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang dikhawatirkan akan bertambah parah dan masih diharapkan sembuh, maka ia tidak wajib berpuasa." (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 214). 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanpa Harus Menunggu Kondisi Fisik Lemah

Mereka–termasuk pasien Covid-19 dan pengidap penyakit lain–yang disarankan oleh tenaga kesehatan untuk membatalkan puasa dibolehkan secara syar’i untuk tidak berpuasa tanpa harus menunggu kondisi fisik lemah tidak berdaya.

المريض العاجز عن الصوم لمرض يرجى زواله لا يلزمه الصوم في الحال ويلزمه القضاء لما ذكره المصنف هذا إذا لحقه مشقة ظاهرة بالصوم ولا يشترط أن ينتهي الي حالة لا يمكنه فيها الصوم بل قال اصحابنا: شرط اباحة الفطر ان يلحقه بالصوم مشقة يشق احتمالها

Artinya:

"Pasien yang tidak sanggup berpuasa karena sakit yang diharapkan kesembuhan penyakitnya, maka ia tidak wajib berpuasa saat itu dan wajib mengqadanya sebagaimana disebutkan penulis matan (As-Syairazi) ketika seseorang akan dilanda masyaqqah yang zahir karena puasa. (Hal itu) tidak disyaratkan menunggu hingga kondisi (memburuk) di mana seseorang tidak lagi mampu berpuasa, tetapi ulama kami mengatakan, syarat kebolehan berbuka adalah kesulitan yang berat ditanggung karena puasa menghinggapinya." (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/215).

 

 

Sumber: Nu.or.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya