Balik ke Kota Tempat Tinggal, Dokter Imbau Pemudik Harus Karantina Mandiri 10 Hari dan Tes PCR

Menurut dr Dirga Rambe, ada dua hal yang perlu dilakukan pemudik ketika kembali ke kota tempat tinggal selepas mudik Lebaran.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 20 Mei 2021, 08:51 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 08:05 WIB
Arus Balik Mudik Lebaran 2021
Arus balik mudik Lebaran 2021, pemantauan skrining acak di Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada Minggu, 16 Mei 2021. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta - Vaksinolog dr Dirga Sakit Rambe mengatakan, ancaman meningkatnya kasus COVID-19 selepas libur Lebaran ada. Peningkatan kasus baru akan terlihat dua hingga empat minggu ke depan. Karenanya perlu dilakukan antisipasi.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu dilakukan pemudik ketika kembali ke kota tempat tinggal. Meski, menurut Dirga seharusnya para pemudik itu tidak diperbolehkan balik karena telah melanggar aturan dengan nekat mudik.

"Tapi kalau sudah terlanjur balik dan ingin kembali, jadi yang pertama nih, wajib karantina mandiri minimal 10 hari, paling baik 14 hari," jelasnya.

Kedua, Dirga menganjurkan agar para pemudik melakukan tes PCR. "Saya ulangi, tesnya PCR. Itu dilakukan paling cepat hari ketiga sampai hari kelima setelah dia tiba. Karena kalau terlalu cepat nanti bisa jadi false negative. Sambil nunggu hasil PCR, tetap karantina mandiri. Nanti kalau sudah keluar hasil (tes PCR)-nya, maka boleh berhenti karantina pada hari ketujuh, bila (hasilnya) negatif."

Sementara, jika melakukan tes swab antigen, Dirga menyarankan agar dilakukan pada hari kedua setelah kadatangan dan diulangi setelah lima hari usai swab antigen pertama. Pengulangan tes usap perlu dilakukan karena akurasi swab antigen menurut Dirga jauh lebih rendah dari tes PCR.

 

Aturan yang Sama Berlaku bagi yang Sudah Divaksinasi

Mengenai apakah pemudik boleh tidak melakukan tes PCR sama sekali, Dirga mengatakan, "Boleh, tapi harus selesai karantina mandiri selama 10 hari."

Dirga menyampaikan, aturan yang sama pun berlaku bagi para pemudik yang sudah divaksinasi. "Jadi vaksinasi itu bukan pengganti 3M, bukan pengganti protokol, PCR atau swab antigen."

Vaksin yang digunakan di Indonesia, kata Dirga, belum terbukti mencegah orang terinfeksi COVID-19.

"Jadi teman-teman yang divaksinasi itu masih bisa terinfeksi COVID-19. Tetapi bedanya, kalau orang enggak divaksinasi, dia kalau kena COVID-19, kemungkinan untuk COVID-19 beratnya itu besar. Tapi kalau orang-orang divaksinasi, karena udah punya antibodi, maka kemungkinan untuk COVID-19 beratnya rendah."

Selain itu, kemungkinan seseorang meninggal karena terinfeksi COVID-19 setelah divaksinasi pun sangat kecil.

Infografis

Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran
Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya