Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang harus dilakukan saat bulan Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malam harinya. Jika orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca Juga
Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah, dengan adanya layanan zakat fitrah online atau digital. Bahkan sejumlah e-commerce dan lembaga pengelola zakat menerima pembayaran zakat fitrah secara online. Lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum membayar zakat fitrah secara online beserta bacaan niat, besaran, dan ketentuannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/4/2022).
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Pada masa sekarang, muncul berbagai lembaga amil zakat (LAZ) yang turut membantu penyaluran harta zakat. Rata-rata pembayaran zakat dari muzakki ke LAZ dapat dilakukan secara tunai dan transfer (online). Pembayaran zakat secara online ini menimbulkan pertanyaan salah satunya amil tidak bisa melakukan doa sebagai tanda terima zakat dari muzakki karena tidak bertatap muka.
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa ijab qabul bukan menjadi syarat sah zakat. Dalam berzakat, unsur terpentingnya yaitu adanya muzakki, harta zakat, dan mustahiq. Sementara itu pernyataan zakat dan doa penerima zakat memang unsur penting, tapi tidak harus ada.
Menurut Yusuf Al Qaradhawi dalam Fiqh al-Zakat mengemukakan, pemberi zakat tidak mesti menyatakan secara terbuka pada mustahiq jika dana yang akan diberikan merupakan dana zakat. Berdasarkan hal ini maka pembayaran dana dari muzakki secara online dianggap tetap sah, tanpa perlu menyatakan pada penerima zakat jika uang yang diserahkannya adalah zakat. Sehingga, muzakki bisa menyerahkan dana zakatnya secara online. Sementara itu, zakat tetap dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dari muzakki dan terjadi perpindahan harta ke mustahiq melalui amil. Dengan pembayaran zakat fitrah secara online, maka bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.
Advertisement
Besaran Zakat Fitrah
Untuk besaran zakat fitrah, di Indonesia setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan tersebut sama untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, bila diuangkan, jumlahnya akan berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi saat ini.
Proses cara menghitung zakat fitrah dan membayarkannya tidak perlu repot, karena bisa diberikan langsung ke fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantar ke rumah yang menerima. Selain itu mengeluarkannya bisa menitipkan ke amil zakat terdekat dengan masjid.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri serta Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an … fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Advertisement
Ketentuan Zakat Fitrah
Seperti yang dijelaskan di atas, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.
Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Beragama Islam
2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Perlu anda ketahui, ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.