Viral Posisi Lotus, Begini Adab Variasi Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam

Terkait variasi hubungan intim suami istri ini, dalam Islam telah diatur adabnya. Selain itu, diatur pula etika, meski secara umum, agar hubungan suami istri membawa keberkahan

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2022, 04:31 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 04:30 WIB
Khasiat Bunga Mawar untuk Kecantikan
Tak hanya sebagai simbol cinta saja, namun bunga ini memiliki khasiat lainnya utuk kulit.

Liputan6.com, Purwokerto - Kata Lotus mendadak viral dicari oleh warganet. Belakangan diketahui, 'lotus' yang dimaksud yakni salah satu gaya hubungan intim atau hubungan seks.

Mengutip berbagai sumber, posisi lotus adalah gaya hubungan intim dengan cara pria dan wanita duduk secara bersila dan berhadapan. Dalam hal ini, perempuan duduk di kaki pria dengan posisi kaki mengapit pinggang suami.

Kondisi ini 'memaksa' keduanya untuk lebih intens, lebih dekat dan lebih intim. Selain itu, diatur pula etika agar hubungan suami istri tersebut membawa berkah.

Karena itu, dipercaya salah satu variasi posisi gaya bercinta ini akan membuat suami dan istri semakin mesra.

Terkait variasi hubungan suami istri ini, dalam Islam telah diatur adabnya. Selain itu, diatur pula etika, meski secara umum, agar hubungan suami istri membawa keberkahan.

Mengutip mui.or.id, diterangkan dalam surat Al-Baqarah 223:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.

Tafsir Ringkas Kemenag: Istri-istrimu adalah ibarat ladang bagimu tempat kamu menanam benih. Karena itu, maka datangilah ladangmu itu untuk menyemai benih kapan saja kamu suka kecuali bila istrimu sedang haid, dan dengan cara yang kamu sukai, asalkan arah yang dituju adalah satu, yaitu farji. Dan utamakanlah hubungan suami istri itu untuk tujuan yang baik untuk dirimu demi kemaslahatan dunia dan akhirat, bukan sekadar melampiaskan nafsu.

Bertakwalah kepada Allah dalam menjalin hubungan suami-istri, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya untuk menerima imbalan atas amal perbuatanmu selama di dunia. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman yang imannya dapat mengantar mereka mematuhi tuntunan-tuntunan Ilahi.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Variasi Gaya Bercinta

Ilustrasi - Pasangan pengantin. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Pasangan pengantin. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Meski dalam ayat tersebut disebut sebagai ladang, maka pengertiannya bukanlah ladang lahiriah. Lebih dari itu, karena akan menjadi tempat terciptanya anak keturunan maka harus dirawat sebaik-baiknya.

Dalam hubungan suami istri juga perlu komunikasi yang baik. Saat suami menginginkan suatu gaya tertentu, maka sudah semestisnya istri menyetujui dan nyaman dengan cara tersebut.

Suami juga boleh berhubungan dengan istri, baik dari depan, maupun belakang. Pengertiannya, keduanya bisa dilakukan dengan berbagai macam gaya yang nyaman.

Namun, diharamkan berhubungan lewat dubur (anak seks). Yang diperbolehkan adalah dengan kemaluan istri (farji).

seorang suami juga diharamkan mengajak jimak ketika sang istri sedang haid atau nifas. Dalam pengertian dilarang memasukkan kemaluannya ke kemaluan istrinya.

Lantas bagaimana jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?

Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan. Nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istri, karena pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri adalah sewajarnya saja.

Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib. Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran.

Demikian adab dan etika variasi hubungan suami istri dalam Islam, dikutip dari berbagai sumber. Wallahua'lam.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya