Dipercaya Tingkatkan Vitalitas Pria, Apa Hukum Mengonsumsi Daging Kuda?

Karena kekuatan fisik ini pula, muncul mitos bahwa daging kuda meningkatkan vitalitas pria. Lantas apa hukum mengonsumsi daging kuda?

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2022, 16:36 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi Kuda
Ilustrasi Kuda (pixabay.com)

Liputan6.com, Purwokerto - Sejak ribuan tahun lampau, kuda telah menjadi bagian kehidupan manusia. Fungsinya beragam, mulai dari kuda pekerja hingga kuda perang.

Kuda juga menjadi salah satu hewan yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Ini juga menjadi pertanda, bahwa hewan ini penting dalam kehidupan manusia.

Kuda dianugerahi fisik yang kuat. Kuda terlatih mampu berlari kencang dan menempuh perjalanan ratusan kilometer, pada masanya.

Karena kekuatan fisik ini pula, muncul mitos bahwa daging kuda meningkatkan vitalitas. Beragam kuliner muncul di berbagai belahan negara, termasuk Indonesia. Misalnya, sate kuda atau rica-rica kuda.

Namun, tulisan ini bukan membahas mengenai apakah daging kuda mampu meningkatkan vitalitas pria. Yang dibahas adalah hukum mengonsumsi daging kuda.

Pada dasarnya daging kuda itu halal. Termasuk kategori Al-Baha’im, atau Bahimatul-An’am, kelompok binatang ternak. Dan dagingnya termasuk “Ma’kulul-lahm”. Dagingnya boleh dikonsumsi.

Karena itu, jika ada yang bertanya daging kuda halal apa haram, jawabannya adalah halal. Namun, patut juga dipertimbangkan, kehalalan daging dari hewan yang harus disembelih sebelum mengonsumsi.

Jika kuda itu disembelih dengan baik dan dengan asma Allah, maka hukumnya halal. Namun, jika kuda tersebut mati oleh penyebab lain, misal mati tua, mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, makan hukumnya menjadi haram dikonsumsi.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kehalalan Konsumsi Daging Kuda

Kuda - Vania
Ilustrasi Kuda/https://unsplash.com/Helena Lopes

 

Mengutip mui.or.id, kehalalan daging kuda juga karena tak ada dalil atau nash yang melarangnya dengan Sharih (jelas dan tegas).

Para ulama menjelaskan, kuda tidak termasuk ke dalam kategori hewan yang haram, dilarang untuk dikonsumsi. Seperti buas, Khabaits (menjijikkan), Jallalah (memakan najis), binatang bertaring yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuh/mangsanya.

Ditegaskan di dalam ayat Al-Quran yang artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka Ath-Thoyyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka Al-Khobaits (segala yang buruk, menjijikkan).” (QS. Al-A’raaf, 7: 157).

Sementara, hewan yang haram dikonsumsi dagingnya disebut dengan jelas. Disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud no. 3785 dan At-Tirmidzi no. 1824).

Dalam hadits lain, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” [HR. Muslim].

Juga diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).

Selanjutnya, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934).

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya