Liputan6.com, Jakarta - Poligami lazim dilakukan di Indonesia dan beberapa negara lain. Meski jumlahnya tak begitu banyak, punya istri lebih dari satu ada tuntunannya.
Beberapa waktu lalu, seorang pria Thailand viral gara-gara mengaku punya istri delapan orang. Yang membikin warganet tercengang, semuanya muda dan cantik-cantik.
Melansir dari Odditycentral, Ong Dam Sorot seorang seniman tato memiliki delapan istri. Bersama delapan istrinya tersebut, seniman tato dengan gaya yantra tradisional ini tinggal dalam satu atap dan terlihat harmonis.
Advertisement
Cerita seniman tato yang punya delapan istri tersebut seolah fiksi, meski ternyata benar-benar terjadi.
Baca Juga
Terlepas dari si Ong Dam Sorot yang punya delapan istri, dalam Islam telah diatur hukum dan tuntunan poligami. Seorang pria hanya diperbolehkan memiliki istri 4 orang dalam waktu bersamaan.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (Surat An-Nisa ayat 3).
Namun demikian, Islam sejatinya tidak memerintahkan poligami. Islam tidak mewajibkan dan tidak menganjurkan poligami. Hal ini telah menjadi kesepakatan ulama (ijma’) sebagaimana keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj.
Angka dua, tiga, atau empat orang itu adalah pembatasan, bukan anjuran. Lantas bagaimana hukum Islam lelaki punya istri lebih dari 4 orang?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Fatwa MUI Tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan
Berikut adalah Fatwa MUI Tentang Beristri Lebih dari 4 Orang dalam Waktu Bersamaan
Ketentuan Hukum
1. Beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.
2. Jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.
3. Wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karenatidak sesuai dengan ketentuan syari’ah.
4. Seorang muslim yang telah melakukan pernikahan sebagaiman nomor (1) harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Berkomitmen untuk melakukan taubat yang sungguh-sungguh dengan jalan; (i) membaca istighfar (ii) menyesali perbuatanyang telah dilakukan; (iii) meninggalkan perbuatan haramtersebut; (iv) komitmen untuk tidak mengulangi lagi.
b. Melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagaiistri kelima dan seterusnya.
c. Memberikan biaya terhadap wanita-wanita yang telah digaulibeserta anak-anaknya yang lahir akibat pembuahannya,sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
5. Jika terjadi pernikahan sebagaimana angka (1), dan yang bersangkutan tidak mau menempuh langkah sebagaimana nomor (4), maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk melepaskan wanita yang tidak sah sebagai istrinya melalui peradilan agama (tafriq al-qadhi).
Advertisement