Oral Seks, Bolehkah Menjilat Kemaluan Istri? Ini Jawaban Ulama Mazhab

Bagaimana sebenarnya hukum menjilati kemaluan atau vagina istri?

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2022, 00:30 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 00:30 WIB
Hubungan Intim/Seks
Ilustrasi/copyright shutterstock.com/Kristyk.photo

Liputan6.com, Banyumas - Kehidupan seks suami istri menjadi komponen yang tak bisa dilepaskan dari sebuah keluarga. Tak cuma nafkah lahir, suami juga harus memberikan nafkah bathin.

Tentu saja, nafkah bathin tak sekadar berhubungan intim. Banyak nafkah bathin lain yang lebih penting, seperti kasih sayang, perlindungan, rasa aman, dan lain sebagainya.

Kembali ke hubungan seks suami istri, kini banyak literatur yang membahas bagaimana membahagiakan suami maupun istri. Salah satu topiknya adalah oral seks, baik oleh suami kepada istri mapun sebaliknya.

Sebuah pertanyaan menarik dilontarkan oleh seseorang (nama dirahasiakan) di situs NU terkait hal ini. Dia bercerita, hubungan seksnya tidak ada masalah.

Dia dan istrinya juga melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun begitu, ada pertanyaan yang mengganjal dalam benaknya, yakni bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri?

Pertanyaan ini kurang lebih sama seperti bagaimana hukum menjilat kemaluan istri atau oral seks.

Berikut ini adalah jawaban redaksi di kanal bahtsul masail.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Menjilat Klitoris Menurut Ulama

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223).

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

 

Kasih Sayang

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya istri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya.

Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. (sumber: NU Online,https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-oral-seks-di-bagian-kewanitaan-0Yg1o)

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya