Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah merumuskan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada libur Lebaran 2023.
Selain sistem ganjil-genap yang bakal diterapkan, terdapat beberapa rencana lain terkait rekayasa lalu lintas seperti penerapan sistem one way dan contra flow.
Baca Juga
Dalam keterangannya, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, perihal peraturan tersebut telah tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Advertisement
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," jelas Hendro Sugiatno, seperti dilansir Antara (6/4/2023).
Adapun pemberlakuan pertama sistem ganjil-genap tersebut akan dilakukan pada Selasa 18 April 2023 mulai dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik Lebaran 2023:
- 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB.
Â
Sistem Ganjil-Genap Juga Berlaku Pada Arus Balik
Tidak hanya pada arus mudik saja, tetapi sistem ganjil-genap juga akan diberlakukan pada arus balik.
Dalam penerapannya tersebut, akan dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama dan kedua di mana masing-masing periode tersebut akan diberlakukan pada hari dan jam yang berbeda.
Gelombang Pertama
- 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- 25 April 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Gelombang Kedua
- 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
- 30 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
- 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
Penulis: Fahmi Rizki
Advertisement