Q&A Qadha Puasa Ramadhan, Hukum hingga Tuntunan Lengkap

Ramadhan telah usai. Tentu ada sebagian dari kita yang meninggalkan puasa. Lantaran wajib, maka orang yang meninggalkan puasa harus menggantinya atau meng-qadha puasa Ramadhan

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 12:30 WIB
Doa Berbuka Puasa Ganti (Qadha)
Ilustrasi Membaca Doa Berbuka Puasa Credit: shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta - Ramadhan telah usai. Tentu ada sebagian dari kita yang meninggalkan puasa. Lantaran wajib, maka orang yang meninggalkan puasa harus menggantinya atau meng-qadha puasa Ramadhan.

Mengutip kemenag.go.id, qadha' adalah bentuk masdar dari kata dasar qadhaa, yang artinya memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti puasa Ramadhan itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadhan.

Namun demikian, menurut para ahli bahasa Arab, penggunaan istilah qadha untuk pengertian seperti tersebut di atas (istilah dalam ilmu fiqih) sama sekali tidak tepat. Sebab, pada dasarnya kata qadha semakna dengan kata ada'' yang artinya pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Oleh sebab itu, tidaklah tepat kata qadha' dimaksudkan untuk istilah yang artinya bertolak belakang dengan ada'. Akan tetapi, nyatanya istilah qadha' tersebut telah membudaya, menjadi baku dan berlaku dalam ilmu fiqih, untuk membedakannya dengan kata ada' yang merupakan pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan.

Qadha puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain dalam ayat tersebut.

Adapun mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­ pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas). Sabda Rasulullah SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih (jelas). Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana terse.but di atas. Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Bagaimana Jika Qadha Tertunda Sampai Ramadhan Berikutnya?

Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup yakni, sampai bulan Ramadhan berikutnya. Namun demikian, tidak mustahil jika ada orang-orang –dengan alasan tertentu– belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.

Kejadian seperti ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif, seperti selalu ada halangan, sering sakit, misalnya; atau bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya, dan lain sebagainya, sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya.

Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa.

Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha puasa Ramadhan tersebut, di antara para fuqaha ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.

Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sejauh pengamatan kami, kewajiban fidyah akibat penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan hujjah. Oleh sebab itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Yang dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur.

 

Bagaimana jika Meninggal Dunia sebelum Qadha?

Memenuhi kewajiban membayar utang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah swt. Sehingga orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadhan, sama artinya dengan mempunyai tunggakan utang kepada Allah swt. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.

Adapun dalam praktik pelaksanaan qadha puasa Ramadhan tersebut, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.

Sabda Rasulullah saw:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar).

Hadits tersebut di atas, yang mendukung pendapat pertama ini. Namun oleh perawinya sendiri yakni, Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib. Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.

Namun demikian, para fuqaha yang menyatakan pendapat ini menguatkannya dengan berbagai peristiwa seperti; bahwa masyarakat Madinah melaksanakan hal yang seperti ini, yakni memberi makan kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari yang telah ditinggalkan puasanya oleh orang yang meninggal dunia.

Pendapat kedua menyatakan bahwa jika orang yang memiliki kewajiban qadha puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha puasa tersebut sebagai gantinya. Tidak boleh dengan fidyah. Sedangkan dalam praktiknya, pelaksanaan qadha puasa tersebut boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.

Sabda Rasulullah saw:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Pendapat kedua ini, kami kira lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf seperti dijelaskan di atas. Sedangkan peristiwa yang menguatkannya yakni, apa yang dilakukan oleh masyarakat Madinah ketika itu, sama sekali tak dapat dijadikan hujjah, lantaran bukan suatu hadits.

 

Bagaimana jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui?

Melaksanakan qadha puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban. Baik qadha puasa untuk di­rinya sendiri, maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Namun dalam hal ini, tidak mustahil terjadi bahwa jumlah hari yang harus qadha puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang,sulit diketahui jumlah harinya.

Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Lantaran kelebihan hari qadha puasa adalah lebih baik ketimbang kurang. Kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.

 

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.

Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Semoga Allah menerima uzur dan qadha puasa Ramadhan kita. Wallahu a‘lam. (Sumber: Kememenag.go.id).

Tim Rembulan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya