Keberuntungan Bayi yang Lahir Jelang Idul Adha Menurut UAS

Masih menjadi pertanyaan di masyarakat antara mendahulukan aqiqah atau berkurban. Keduanya sama sama penting, tetapi sebenarnya beda pada tanggung jawab, dan cara serta tuntunan pelaksanaannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2023, 04:30 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 04:30 WIB
Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/))
Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/))

Liputan6.com, Jakarta - Masih menjadi pertanyaan di masyarakat antara mendahulukan aqiqah atau berkurban.

Keduanya sama sama penting, tetapi sebenarnya beda pada tanggung jawab, cara serta tuntunan pelaksanaannya.

Ustadz Abdul Somad (UAS) pada channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang tayang pada 9 Juni 2023 justru menyebutkan yang beruntung adalah ketika waktu aqiqah anak bertepatan dengan Idul Adha, maka diniatkan untuk aqiqah dan secara otomatis dapat pula pahala kurban.

Ia mencontohkan, jika lahirnya tanggal 7 Dzulhijah atau kebetulan mendekati hari Idul Adha dan bertepatan antara hari aqiqah anak sembelih aqiqah untuk anak dan ototmatis dapat kurban, kalau kebetulan hari itu hari raya kurban.

UAS menambahkan, karena aqiqah itu waktunya hanya terbatas, 7 hari, 14 hari, dan 21 hari dari usia kelahiran.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ini Soal Tanggung Jawab Pelaksanaan Kurban dan Aqiqah

FOTO: Prosesi Aqiqah Menyambut Bayi yang Baru Lahir di Aceh
Orang-orang berdoa untuk bayi yang baru lahir saat prosesi aqiqah. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Persoalan tanggung jawab pelaksanaan, secara tegas dan berulang UAS menjelaskan, berkurban merupakan tanggung jawab diri sendiri yang harus dipenuhi. Sedangkan aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua masing-masing (ayah).

"Aqiqah saya itu tanggung jawab ayah saya, sedangkan kurban tanggung jawab saya terhadap diri saya," katanya.

Beberapa kasus UAS sebutkan, di antaranya, ketika seseorang yang sudah punya keluarga dan hendak mengaqiqahkan anaknya, hanya memiliki uang sebesar Rp3 juta, dan harus memilih aqiqah atau berkurban.

"Orang tersebut harus mengaqiqahkan terlebih dahulu sebelum berkurban untuk dirinya sendiri," ucapnya.

"Kalau saya akan laksanakan aqiqah," sambungnya.

Tapi kalau pilihannya dua, misalkan anak lahir sekarang berarti aqiqah hari ke-7, maka segerakan aqiqah nanti kurban.

Ia mencontohkan dalam kasus lain, ketika seseorang memiliki uang sebesar Rp3 juta. Dan harus memilih apakah untuk aqiqah dirinya sendiri ataukah untuk berkurban.

Maka ia menjelaskan lebih baik untuk berkurban, karena aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua (ayah).

"Tapi kalau pilihannya untuk mengurbankan untuk diri sendiri uangnya cuma Rp3 juta, aqiqah untuk diri sendiri atau berkurban, lebih baik berkurban. Karena aqiqah saya adalah tanggung jawab ayah saya, sedangkan kurban ini tanggung jawab saya terhadap diri saya sendiri," ujarnya.

Ia juga menegaskan jika ada orang yang tidak mau berkurban karena belum aqiqah. Sebenarnya itu tidak ada hubungannya. Karena aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua dan kurban untuk diri sendiri.

 

Aqiqah Dilaksanakan pada Hari Ketujuh Setelah Kelahiran

Sementara dalam Suara Muhammadiyah.id, aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat beliau.

Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah saw. seperti berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. [رواه أَبُو دَاوُدَ]

Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Abu Dawud].

Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Dan menurut para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar.

Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.

Penulis: Nugroho Purbo

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya