Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam dianjurkan untuk khusuk dalam beribadah, terutama sholat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti khusyuk adalah penuh penyerahan dan kebulatan hati, sungguh-sungguh, dan penuh kerendahan hati. Khasya’a-khusyu’an artinya tunduk, merasa tenang.
Baca Juga
Advertisement
Namun, kenyataannya, banyak di antara kita yang tidak khusyuk ketika sholat. Pikiran ke mana-mana, misalnya terpikir utang.
Sebagian lainnya justru berkhayal saat sholat. Memang, dalam ketenangan dan keheningan, selalu ada godaan untuk memikirkan sesuatu.
Alhasil, kekhusyukan terganggu atau berkurang. Lantas, jika seseorang sholat sambil berkhayal, apakah sholatnya sah?
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Sholat Sambil Berkhayal
Dalam ulasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, seorang yang sholat sambal berkhayal atau mengkhayal saat sholat, status sholatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh.
Pasalnya, saat sholat seyogianya khusuk kepada Allah. Imam Nawawi berkata:
إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره
“Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah sholatnya masih sah? Jawaban: Sholatnya sah, namun makruh.”
Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, salatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, sholatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.
Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam sholat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika sholat. Wallahua'lam.
Advertisement