Liputan6.com, Jakarta - Ulama KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya membeberkan hukum seorang yang sedang sholat dengan memejamkan mata. Memejamkan mata biasanya dilakukan agar sholat khusyuk.
"Masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh kecuali ada hajat ada sesuatu lebih penting lagi. Bahkan di dalam sholat kita disunahkan melihat ke tempat sujud," ujar Buya seperti dikutip Youtube Channel AL-Bahjah TV.
Dalam kesempatan tersebut Buya Yahya juga menyebutkan jika khusyuk merupakan merenungi bacaan-bacaan dalam sholat.
Advertisement
"Merenungi bacaan-bacaan kita di dalam sholat itu khusyuk," katanya.
Memejamkan mata dibolehkan jika dalam kondisi tertentu. Misal laki-laki sholat di tempat ramai dan banyak perempuan yang berlalu lalang, boleh untuk memejamkan mata untuk menjaga pandangan.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Tujuan Memejamkan Mata untuk Khusyuk
"Tapi mungkin sholat di tempat ramai di mana banyak orang lalu lalang wanita, pejam mata boleh agar terjaga," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menutup mata dalam sholat tidak diharamkan, namun makruh atau tidak dianjurkan.
"Memang tidak diharamkan memejamkan mata, tapi dikatakan makruh. Khusyuk itu memahami apa yang anda baca, maka membiasakan kita untuk mengikuti bacaan itu penting. Memahami maknanya, mentaddaburi maknanya sampai selesai, itu khusyuk," ujar Buya Yahya.
Sementara mengutip lampung.nu.or.id, sebagian ulama, seperti Imam Al-Ghazali, mensyaratkan sholat harus dalam keadaan khusyuk. Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk menjalani sholat dengan khusyuk.
Sebagian orang sengaja memejamkan mata ketika sholat. Tujuannya agar pikiran dan hatinya tetap tenang. Padahal dalam sholat juga kita dianjurkan mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
Advertisement
Ini Pendapat Ulama tentang Memejamkan Mata
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah seorang Muslim boleh atau seharusnya memejamkan mata saat melaksanakan sholat untuk mendapatkan kekhusyukan?
Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata menjadi empat perincian:
Pertama, memejamkan mata saat sholat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memajamkan mata dalam sholat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:
ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Kedua, memejamkan mata ketika sholat diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf sholat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian.
Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan sholat dalam kondisi tanpa busana. Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata. Syekh Abu Bakar mengatakan:
وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا
Artinya: Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf sholat.
Pendapat Ulama Lainnya
Ketiga, memejamkan mata disunnakan kalau sholat di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa menganggu pikiran kita. Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:
وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره
Artinya: Disunahkan memejamkan mata bila sholat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran.
Keempat, dimakruhkan memejamkan bila berbahaya, yaitu sholat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa membahayakan tubuh.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه.
Artinya: Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyu’, sekalipun tuna tentra, sedang sholat dekat Ka’bah, sholat di tempat yang gelap, ataupun sholat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.
Merujuk pada pendapat di atas, orang yang sholat dianjurkan mengarah ke tempat sujud, mulai dari takbiratul ihram sampai salam meskipun sholat di depan Ka’bah atau di tempat yang gelap.
Anjuran menghadap tempat sujud itu bertujuan agar sholat yang dilakukan bisa lebih fokus dan khusyu’. Namun pada saat tasyahud akhir, dianjurkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk ketika mengangkatnya.
Oleh karena itu, tidak pantas bila dalam sholat mata melirik ke kanan dan kiri, ke atas dan ke bawah, sebab bisa menganggu konsentrasi saat mengerjakan sholat. Apalagi sampai menggelengkan kepala ke kanan dan kiri, atau ke atas dan ke bawah.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul
Advertisement