Darah Nyamuk Termasuk Najis, Bagaimana Jika Menempel di Pakaian saat Sholat?

Suci dari hadas dan najis adalah salah satu syarat sah sholat. Di antaranya jenis najis adalah darah hewan, lantas bagaimana hukum sholat dengan pakaian yang terkena darah nyamuk?

oleh Putry Damayanty diperbarui 29 Apr 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi nyamuk
Ilustrasi nyamuk

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan najis seringkali dibahas dalam fikih taharah (bersuci) dan fikih ibadah. Hal ini sangat penting untuk diketahui agar ibadah yang dilakukan dapat dianggap sah secara lahiriah.

Walaupun demikian, urusan diterima atau tidaknya tetap kita serahkan sepenuhnya pada Allah SWT. Setidaknya kita mengerti bagaimana cara mengerjakan ibadah sesuai dengan ketentunya syariat. 

Akan tetapi, di antara permasalahan yang masih menimbulkan keraguan bagi sebagian umat Islam dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Contoh kasus, ketika seseorang sedang sholat dan digigit nyamuk.

Biasanya secara reflek, orang tersebut menapuk nyamuk hingga mati dan mengeluarkan darah sehingga menempel di pakaian. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. 

Lantas bagaimana hukum sholat dengan menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk? Apakah tetap sah atau tidak?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Sholat dengan Baju Terkena Darah Nyamuk

Ilustrasi sholat di rumah
Ilustrasi sholat di rumah. Photo by Michael Burrows:

Mengutip dari laman NU Online, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:

“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit, atau sela-sela jarinya, kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Sholatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”

Hukum sholat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama: ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah.

Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.

Oleh sebab itu, agar ibadah tenang, pastikan terlebih dahulu baju yang digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada saat sholat, hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian sholat. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya