Liputan6.com, Jakarta - Berbakti kepada orangtua merupakan kewajiban bagi seorang anak. Orangtua adalah sosok paling berjasa yang menemani setiap proses dalam perjalanan hidup kita.
Mulai dari melahirkan, membesarkan, mendidik hingga sang anak tumbuh menjadi dewasa. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan seorang anak untuk patuh kepada kedua orangtuanya.
Advertisement
Bakti anak kepada orangtua merupakan salah satu hal yang diajarkan oleh Islam yang disebut sebagai birrul walidain. Birrul walidain termasuk amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT.
Advertisement
Baca Juga
Namun, tak hanya rasa hormat kepada orangtua bagi sebagian besar orang biasanya juga akan memberikan rezekinya kepada orangtua sebagai bentuk terimakasih kepada mereka.
Kendati demikian, bagaimana hukumnya jika seorang anak yang telah berumahtangga kemudian memberikan uang kepada orangtua tanpa sepengetahuan suaminya?
Saksikan Video Pilihan ini:
Jika Sudah Jadi Hak Istri Hukumnya Boleh
Mengutip dari laman NU Online, adapun terkait pertanyaan bagaimana hukum memberikan uang ataupun benda lain kepada orangtua tanpa sepengetahuan suami, dalam hal ini ada beberapa masalah.
Pertama, jika uang tersebut sudah menjadi hak istri, sebagai nafkah, maka diperbolehkan hukumnya memberikan uang pada orangtuanya tanpa sepengetahuan suami.
Dalam sebuah bahtera rumah tangga, istri memiliki hak atas harta pribadinya sendiri, yang terpisah dari harta suami. Harta pribadi ini mencakup penghasilan pribadi istri atau hadiah yang diterima secara pribadi.
Misalnya, istrinya seorang pekerja atau karyawan yang dapat menghasilkan uang, maka istri memiliki kebebasan penuh untuk mengelola dan menggunakan harta pribadinya tanpa memerlukan persetujuan suami.
Dalam konteks memberikan uang kepada orang tua secara diam-diam, jika uang tersebut berasal dari harta pribadi istri, maka hal tersebut diperbolehkan. Istri memiliki hak untuk memberikan hartanya kepada siapapun yang dia inginkan, termasuk orang tuanya.
Ini adalah bentuk tanggung jawab dan rasa hormat kepada orangtua yang telah membesarkannya. Bahkan, jika kelebihan dari nafkah yang diberikan suami secara khusus kepada istri, maka istri juga diperbolehkan untuk memberikannya kepada orangtuanya.
Hal ini karena nafkah yang diberikan suami kepada istri merupakan bagian dari hak istri, sehingga istri memiliki kebebasan untuk menggunakannya sesuai kehendaknya.
Advertisement
Haram Jika Bukan Nafkah Istri
Kedua, bagaimana jika uang yang diberikan tersebut bukan untuk nafkah istri, tetapi uang suami? Misalnya, istri mengambil uang dari dompet atau ATM suaminya, untuk diberikan kepada ibunya? Apakah tetap diperbolehkan syariat?
Dalam persoalan kedua ini, KH. M. Sjafi'i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama, Jilid V, halaman 213 menyebutkan istri tidak boleh membelanjakan atau mengeluarkan uang dari suami tanpa seizinnya.
Jadi hukum memberikan uang suami pada orangtua, tanpa sepengetahuannya adalah haram hukumnya. Penjelasan ini ada dalam kitab Syarh al-Uqudillujain fi Bayani Huquq al-Zaujain, halaman 8 yang menyatakan;
فلا تتصرف اي تنفق (في شيء من ماله الا بإذنه) اي الزوج (بل قال جماعة من العلماء إنها لا تتصرف ايضا في مالها الا بإذنه)
Artinya: "Istri tidak boleh membelanjakan (sesuatu dari harta suami kecuali dengan izinnya) (yakni suami). Bahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa istri juga tidak boleh membelanjakan hartanya sendiri kecuali dengan izin suami."
Sementara itu dalam hadis lain, disebutkan bahwa seorang istri tidak boleh memberikan pemberian berupa hadiah atau lainnya kecuali dengan izin suaminya. Pasalnya, suami memiliki hak untuk mengelola harta tersebut, termasuk memberikan izin kepada istrinya untuk memberikan hadiah pada orang lain.
Tergantung Sumber Uangnya
Jadi, pertanyaan mengenai hukum memberikan uang kepada orangtua tergantung pada asal usul uang tersebut.
Jika uang tersebut merupakan milik pribadi, baik diperoleh dari hasil bekerja, pemberian suami, atau warisan, maka hukumnya diperbolehkan untuk diberikan kepada orangtua. Hal ini karena orangtua memiliki hak untuk menerima nafkah dari anak-anaknya.
Namun, jika uang tersebut merupakan harta dari suami yang dititipkan untuk dikelola, maka hukumnya haram untuk diberikan kepada orangtua tanpa izin suami. Hal ini karena harta suami merupakan hak suami sepenuhnya, dan istri hanya memiliki hak untuk mengelolanya.
Dalam persoalan nafkah, mertua tidak masuk dalam susunan orang wajib dinafkahi suami. Oleh karena itu, jika ingin memberikan uang kepada orangtua, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada suami.
Jika suami mengizinkan, maka boleh memberikan uang tersebut kepada orangtua. Namun, jika suami tidak mengizinkan, maka sebaiknya menghormati keputusan suami.
Advertisement