Liputan6.com, Cilacap - Ibadah qurban merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT atas nikmat dan karunia-Nya. Banyak sekali nikmat dan karunia Allah SWT yang telah diberikan kepada manusia dan tak dapat dihitung jumlahnya
Baca Juga
Advertisement
Menelisik kepada muasal kata qurban yang seakar dengan kata qaraba yang artinya dekat. Maka, manfaat lain qurban ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaan kurban, tentu saja penting mengetahui orang-orang yang berhak menerima daging qurban. Perihal ini diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.
Lantas, siapa saja orang-orang yang berhak sebagai penerima daging kurban? Simak ulasannya berikut ini.
Simak Video Pilihan Ini:
Orang-orang yang Berhak Menerima Daging Kurban dalam Al-Qur'an
Menukil muhammadiyah.or.id, beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribuan kurban, yaitu: QS. al-Hajj: 28, Allah berfirman: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Selain itu, dalam QS. al-Hajj: 36, Allah berfirman: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kai telah terikat).
Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”
Advertisement
Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban dalam Hadis
Sementara itu dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi saw. telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-dagingnya, kulit-kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).
Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka orang yang menerima kurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu:
1) Shahibul kurban;
2) Orang yang sengsara lagi fakir (QS. al-Hajj: 28);
3) Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar) (QS. al-Hajj: 36); dan
4) Orang-orang miskin (HR. Muslim dari Ali).
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul