Jangan Salah Kaprah, Ini Bedanya Hak Daging Kurban untuk Orang Kaya dan Miskin

Tak hanya untuk dikonsumsi, ternyata ada perbedaan hak antara orang kaya dan miskin atas pemanfaataan daging kurban.

oleh Putry Damayanty diperbarui 11 Jun 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi hewan qurban.
Ilustrasi hewan qurban. (via: tipsncara.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Idul Adha bagi umat muslim bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Selain itu, pada hari tersebut kita juga diwajibkan untuk melaksanakan ibadah qurban bagi yang telah mampu.

Ibadah qurban biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, ataupun domba. Selanjutnya untuk dibagikan ke masyarakat.

Pada umumnya pembagian daging kurban diberikan pada seluruh masyarakat dengan tujuan agar semuanya dapat merasakan dan menikmatinya.

Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa terdapat perbedaan hak antara orang kaya dan miskin atas daging kurban yang dibagikan. Hal ini tidak lain berkaitan dengan hak pemanfaatan daging qurban itu sendiri.

Berikut merangkum ulasan perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging qurban, sebagaimana dilansir dari laman merdeka.com dan NU Online.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan ini:


Hak Orang Miskin

Masjid Al Azhar Potong dan Distribusikan Ratusan Hewan Kurban
Petugas menimbang daging kurban di Lapangan Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (1/9). Masjid Al Azhar Jakarta memotong dan mendistribusikan ratusan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1438 H. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging kurban yang pertama adalah status hak milih penuh yang diberikan pada orang miskin. Seperti diketahui, dalam ajaran Islam harus saling membantu sesama termasuk membantu kaum miskin atau tidak mampu untuk pemenuhan kebutuhan mereka.

Dengan begitu, pembagian daging kurban pun cenderung diutamakan bagi orang miskin. Mereka pun diberikan status tamlik atau hak kepemilikan secara penuh atas daging kurban yang telah diterimanya.

Dalam hak kepemilikan penuh, orang miskin diperbolehkan untuk menggunakan daging kurban secara bebas. Baik untuk dijual, dihibahkan kepada orang lain, disedekahkan, disuguhkan untuk tamu, atau juga dikonsumsi sendiri.

Dengan hal inilah, masyarakat miskin dapat memanfaatkan daging kurban dalam hal apapun sebab mereka telah memiliki hak penuh atas daging yang telah diterima. Selama hal itu dilakukan untuk tujuan baik maka selalu terdapat berkah yang bisa dirasakan dalam setiap daging kurban.


Hak Orang Kaya

Ilustrasi - Pembagian daging kurban pada Idul Adha. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Pembagian daging kurban pada Idul Adha. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging kurban berikutnya hanya memberikan hak kepemilikan yang terbatas bagi orang kaya. Dalam hal ini, orang kaya yang turut menerima pembagian daging kurban hanya diberikan hak yang bersifat konsumtif.

Dengan begitu, mereka tidak diperkenankan untuk menjual, menghibahkan kepada orang lain, mewasiatkan, atau sikap memberikan hak penuh kepada pihak penerima.

Sehingga jelas, hak orang kaya atas daging kurban yang diterima hanya boleh digunakan untuk konsumsi pribadi dan keluarga, serta boleh diberikan kepada orang lain untuk tujuan yang sama yaitu dikonsumsi.

Misalnya seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu yang datang ke rumah. Hal ini perlu diperhatikan, agar daging kurban yang diterima dapat memberikan berkah yang baik dan tidak disalahgunakan.


Alasan Terdapat Perbedaan Hak

Pasar Hewan Kurban Jelang Idul Adha di New Delhi
Kambing diberi makan di pasar ternak menjelang Idul Adha di New Delhi, India, Selasa, 5 Juli 2022. Umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha, atau "Hari Raya Kurban," yang memperingati kisah Al Quran tentang kesediaan Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. (AP Photo/Altaf Qadri)

Dari penjelasan perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging kurban di atas, dapat dipahami bahwa orang kaya tidak bisa memanfaatkan daging kurban dalam hal apapun kecuali untuk tujuan konsumsi.

Sedangkan bagi orang miskin, daging kurban yang telah diterima bebas digunakan dalam hal apa saja selama mempunyai tujuan yang baik. Baik untuk pemenuhan kebutuhannya sendiri maupun untuk membantu sesama.

Pengaturan hak ini dilakukan agar pembagian daging kurban tidak dimonopoli untuk kepentingan orang kaya. Sebab, mereka merupakan golongan orang yang tidak perlu dibantu.

Sebaliknya, mereka justru merupakan pihak yang perlu memberikan bantuan kepada orang miskin atau orang yang membutuhkan. Sehingga golongan orang kaya hanya dapat memanfaatkan daging kurban secara terbatas, yaitu untuk tujuan konsumsi dan tidak dapat menjual maupun menyedekahkannya dengan memberikan hak penuh kepada penerima.


Siapa Orang Kaya dan Orang Miskin yang Dimaksud

Masjid Istiqlal Potong Hewan Kurban dengan Protokol Ketat
Panitia memakai masker saat memotong daging kurban di RPH Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). Pemotongan hewan kurban yang terdiri dari 20 ekor sapi dan 15 ekor kambing dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berdasarkan penjelasan perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging tersebut, kemudian perlu diperjelas kembali siapa orang kaya yang dimaksud dalam hal ini.

Orang kaya yang dimaksud dalam konteks ini tidak lain adalah mereka yang haram menerima zakat, atau orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan dirinya beserta keluarganya. Sehingga mereka termasuk golongan yang tidak perlu dibantu atau diberikan sedekah.

Sedangkan, orang miskin yang dimaksud dalam perbedaan hak atas daging kurban ini adalah mereka yang jauh dari standar kaya. Tidak memiliki aset yang cukup atau pekerjaan dengan penghasilan layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Sehingga mereka termasuk golongan yang perlu dibantu dan layak menerima sedekah, termasuk dalam sedekah pembagian daging kurban.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya