Liputan6.com, Jakarta - Rais Syuriyah PBNU, KH Ahmad Bahauddin Nursalim, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Baha, pernah mengalami peristiwa menarik ketika ia menolak beberapa kali pemberian gelar Doktor Honoris Causa.
Pengakuan mengejutkan ini terungkap dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube @Sunan Kaligawe.
Dalam rekaman tersebut, Gus Baha mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan tawaran untuk dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa.
Advertisement
"Beberapa kali saya sebetulnya ditawari untuk menerima gelar Doktor Honoris Causa," ungkap Gus Baha.
Namun, tanpa ragu, Gus Baha menolak tawaran tersebut dengan alasan yang unik dan bikin geli.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Alasannya Sungguh Tak Biasa
"Saya merasa khawatir ketika tidak memiliki cukup uang. Seorang doktor tanpa uang, itu terasa kurang pantas," jelas Gus Baha.
"Jadi, saya merasa repot. Lebih baik saya tidak memiliki gelar doktor. Lebih baik tidak memiliki beban tambahan. Jadi, jika saya tidak memiliki cukup uang, itu terasa lebih tepat," tambahnya.
Gus Baha kembali menegaskan alasan di balik keputusannya. Baginya, ia tidak ingin terbebani dengan gelar tersebut.
"Selain itu, bagaimana jika suatu hari saya naik bus? Itu terasa lebih pas. Atau saat saya meninggal dan tidak ada yang menghadiri pemakaman saya? Itu juga terasa lebih pas, karena saya bukan seorang doktor," paparnya.
"Kalau sudah doktor pas masuk neraka, doktor kok masuk neraka. Apalagi rektor kampus Islam kok masuk neraka hahaha, kok kayak gak pas gitu," tandasnya.
Gus Baha yang merupakan murid KH Maimoen Zubair memang dikenal sebagai ulama yang memiliki keahlian dalam menafsirkan hadistmaupun Al-Quran.
Advertisement
Sejarah Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar Doktor Honoris Causa biasanya diberikan oleh sebuah Perguruan Tinggi kepada seseorang untuk menghormati kontribusi ilmiah atau keilmuan yang dimilikinya, tanpa harus mengikuti program pendidikan formal.
Mengutip Wikipedia.org, gelar Honoris Causa (HC.), gelar kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Gelar Honoris Causa dapat diberikan bila seseorang telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Gelar doktor kehormatan tercatat pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville sekitar tahun 1470 oleh Universitas Oxford, Oxford, Oxfordshire, Inggris. Ia kemudian dikenal sebagai Uskup Wilayah Salisbury.
Pada awalnya, pemberian gelar doktor kehormatan ini dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak biasa. Pemberian gelar doktor kehormatan ini mulai dianggap biasa sekitar abad ke-16, khususnya pada masa-masa ketika banyak universitas-universitas yang belum tenar pada saat itu, menerima kunjungan kehormatan dari universitas-universitas ternama seperti Universitas Oxford atau Universitas Cambridge.
Pada waktu kunjungan James I ke Universitas Oxford pada tahun 1605 misalnya, 43 dari rombongan dia (15 diantaranya merupakan golongan bangsawan tinggi dan ksatria) mendapatkan gelar kehormatan Master of Arts dari Universitas Oxford dan mereka tercatat sebagai yang memiliki kesarjanaan penuh.
Seseorang yang telah menerima gelar doktor kehormatan, mendapatkan hak yang sama seperti para penerima gelar yang lainnya misalnya, dapat mencantumkan tanda kedoktorannya pada awal nama (Dr. xxx) atau dapat mencantumkan tanda khusus doktor kehormatannya dengan singkatan HC (Dr. HC xxx)
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul