Liputan6.com, Jakarta - Hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakad yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang sudah mampu.
Dalam pelaksanaan ibadah qurban terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah waktu pemotongan hewan qurban.
Hewan qurban dapat disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau yang disebut dengan Hari Tasyrik. Setelah proses penyembelihan selesai, daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pertanyaan yang sering muncul setelahnya, yakni mengenai daging kurban yang disimpan melewati Hari Tasyrik. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Apakah daging tersebut masih boleh dikonsumsi atau ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Larangan Menyimpan Daging Kurban oleh Rasulullah
Ada masa di mana Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban.
Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.
Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah saw lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Dari hal tersebut, ulama fiqih kemudian memutuskan pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.
Advertisement
Anjuran Mengawetkan Daging Kurban
تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم
Artinya: Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, "Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu" (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).
Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok Baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: IV/388).
Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab Badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik. Semoga kita senantiasa menjadi orang bertaqwa kepada Allah swt.