Punya Utang Sholat Fardhu, Benarkah Haram Mengerjakan Sholat Sunnah? Buya Yahya Menjawab

Jika seseorang meninggalkan sholat fardu, baik disengaja atau tidak sengaja, maka wajib melakukan qadha atau membayar utang sholat tersebut.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 02 Sep 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 08:30 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya membuka SMP Al-Bahjah An-Nahl di Tangerang, melengkapi sekolah Al-Bahjah tingkat SD, SMP dan SMA yang telah dibangun di Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Liputan6.com, Jakarta - Sholat fardhu yang lima waktu dalam sehari wajib dilaksanakan tepat pada waktunya. Sebaiknya sholat fardhu langsung dikerjakan begitu adzan berkumandang.

Untuk menyempurnakan sholat fardhu, muslim dianjurkan melakukan sholat sunnah. Banyak jenis sholat sunnah yang dapat diamalkan, di antaranya sholat sunnah rawatib yang mengiringi sholat fardhu.

Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sholat sunnah rawatib.

"Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan sholat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelah Dzuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR. Tirmidzi).

Jika seseorang meninggalkan sholat fardu, baik disengaja atau tidak sengaja, maka wajib melakukan qadha atau membayar utang sholat tersebut. 

Lalu pertanyaannya, jka punya utang sholat fardhu, benarkah haram melaksanakan sholat sunnah? Soal ini, ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya pernah menjawabnya di YouTube Al Bahjah TV. Yuk simak!

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Buya Yahya

buya yahya 222
Buya Yahya (TikTok)

Jika ada orang punya utang sholat wajib karena bandel, dia wajib mengqadho sholat dan tidak diperkenankan melakukan sholat sunnah. Itu pendapat yang dikukuhkan," jelas Buya Yahya, dikutip Ahad (1/9/2024).

Akan tetapi, jika seseorang meninggalkan sholat fardhu karena udzur, boleh melaksanakan sholat sunnah meski belum mengqadha sholat fardhunya. Meski begitu, sholat fardhunya tetap wajib diqadha.

Buya Yahya menyebutkan tentang udzur meninggalkan sholat. Beberapa di antaranya sakit atau karena kebodohan di masa muda.

"Udzur (sholat) macam-macam, termasuk sakit. Kebodohan di masa mudanya arena banyak bergaul dari orang yang sangat awam, bahkan mungkin agamanya masih setengah-setengah, berarti dia bukan karena menentang Allah, karena gak ngerti cara sholat yang gampang akhirnya banyak meninggalkan sholat, berarti ada udzur saat itu," beber Buya Yahya.


Cara Mengqadha Sholat Fardhu

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: staialbahjah.ac.id)

Kemudian Buya Yahya menjelaskan tentang cara membayar utang sholat. Menurut Buya Yahya, melaksanakan qadha sholat tidak harus pada waktunya saja.

"Membayar utang (sholat) Dzuhur tidak harus di waktu dzuhur. Membayar utang Dzuhur bisa dibayar waktu Maghrib atau sebaliknya. Sebaiknya agar sesuai dengan urutannya agar mudah menghitungnya,” kata Buya Yahya.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya