Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar bagi setiap Muslim. Sholat dilakukan lima kali sehari pada waktu yang telah ditentukan, yaitu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Namun, terkadang, berbagai kondisi tak terduga membuat seseorang mungkin harus menunda atau bahkan mengakhirkan pelaksanaan sholatnya. Meski begitu, menunda sholat bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.
Advertisement
Dalam Islam, ada ketentuan khusus yang membolehkan seseorang untuk menunda sholat, asalkan dengan alasan yang mendasar dan sesuai dengan prinsip syariat.
Advertisement
Baca Juga
Menunda sholat sebab alasan tertentu tidak berarti mengabaikan kewajiban agama, melainkan sebagai bentuk keringanan atau rukhsah yang diberikan agar kita tetap bisa menunaikan ibadah.
Dikutip dari cahayaislam.id, berikut adalah lima kondisi yang membolehkan seseorang untuk menunda atau mengakhirkan sholatnya.
Saksikan Video Pilihan ini:
1. Tidak Ada Air
Jika terjadi kelangkaan air, tentu saja kita akan kesulitan untuk wudhu. Tapi, jika ada harapan mendapatkan air di akhir waktu sholat, maka menunda sholat hingga air datang hukumnya boleh menurut para ulama.
Bahkan, ulama-ulama madzhab Syafi’i memberikan penegasan bahwa mengakhirkan sholat dengan tetap berwudhu lebih utama dibandingkan sholat di awal waktu tapi dengan tayamum menggunakan tanah atau debu.
Advertisement
2. Menunggu Jamaah
Selain itu, jika kita hendak sholat jamaah di masjid, namun jamaah tak kunjung datang, maka boleh mengundurkan sholat hingga datang orang lain untuk sholat berjamaah. Atau mungkin sedang di rumah, namun menunggu anggota keluarga pulang untuk diajak sholat berjamaah.
Hal ini boleh selama tidak keluar dari waktu sholat tersebut. Pasalnya, Rasulullah juga pernah melakukan demikian, sebagaimana hadis:
كَانَ إِذَا رَآهُمْ قَدِ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ قَدْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ
“Bila beliau (Rasulullah) melihat mereka (para sahabat) telah berkumpul, maka dipercepat (segera sholat berjamaah). Tapi jika beliau melihat mereka berlambat-lambat (datang terlambat), beliau undurkan (waktu sholat berjamaahnya).”
3. Tabrid
Kondisi lain yang juga membolehkan seseorang menunda sholatnya adalah tabrid, yakni ketika siang hari sedang panas-panasnya. Rasulullah juga pernah menunda sholat Dzuhur hingga cuaca tidak terlalu panas menyengat.
Para ulama mengatakan bahwa sedikit mengundurkan sholat Dzuhur saat cuaca sangat panas hukumnya mustahab. Tujuannya adalah untuk meringankan serta bisa menambah kekhusyukan dalam sholat.
Advertisement
4. Sholat Maghrib Setelah Makan Buka Puasa
Ketika Ramadhan, menyegerakan berbuka hukumnya sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah dalam sebuah hadis sahih:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. عَجِّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka (puasa).”
Meski waktu sholat maghrib cukup pendek, tapi kita boleh mendahulukan berbuka puasa dulu, baru kemudian sholat Maghrib.
5. Saat Makanan Telah Terhidang dan Menahan Buang Air
Satu lagi, ketika seseorang mau makan dan makanan telah tersaji, sementara adzan telah berkumandang, ia boleh mendahulukan makan dan sholat kemudian. Begitu juga dengan seseorang yang sedang menahan buang air, maka hendaknya ia buang air terlebih dahulu daripada sholatnya tidak khusyuk. Hal ini berdasarkan hadis:
لاَ يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Hendaknya jangan (mendahulukan) sholat ketika makanan telah dihidangkan dan hendaknya tidak (mendahulukan) sholat bagi yang sedang menahan kencing atau buang air besar.”
Advertisement