Ingin Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Bolehkah Konsumsi Obat Anti Haid?

Dalam ajaran Islam, kesehatan adalah hal yang sangat diperhatikan. Oleh karena itu, meskipun Islam memberikan keringanan dalam ibadah, umat Muslim tetap dianjurkan untuk menjaga kesehatannya. Jika penggunaan obat penunda haid menimbulkan efek samping yang membahayakan, maka lebih baik tidak menggunakannya.

oleh Liputan6.com Diperbarui 22 Feb 2025, 02:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2025, 02:00 WIB
tata cara mandi wajib setelah haid yang benar menurut islam
ilustrasi muslimah ingin puasa satu bulan penuh. ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan untuk menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan sering kali menjadi harapan bagi banyak muslimah. Namun, kendala biologis seperti haid membuat mereka tidak bisa melaksanakannya secara penuh. Sebagian wanita pun mencari solusi dengan mengonsumsi obat penunda haid. Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan ini?

Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, penggunaan obat penunda haid diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya bagi tubuh. Hal ini disampaikan dalam Fatawa Al Qammaath oleh Syeikh Muhammad ibn al Husein al Qammaath, yang menyatakan bahwa meminum obat untuk mencegah haid diperbolehkan.

وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

"Dalam Fatawa Al Qammaath disimpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." (Ghayatut Talkhis: 196).

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), Mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, darah haid yang tertunda karena obat tidak dianggap sebagai haid. Konsekuensinya, masa iddah wanita yang mengalami kondisi ini tidak dianggap selesai. Namun, jika seorang wanita menghentikan haidnya dengan obat di luar jadwal biasanya, maka ia dianggap suci.

أَمَّا أَنْ تَصُوْمَ الْحَيْضُ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يُسَمَّى حَيْضًا

"Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir, masa-masa ini tidak dikatakan haid dan tidak menghabiskan masa iddahnya." (al-Fiqhu 'ala Madzahibil 'Arba'ah, 1/103).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pendapat Imam Hanbali

Persiapan Traveling agar Tidak Mudah Lelah (Photo by Pexels.com)
Ilustrasi obat-obatan. (Sumber: Pexels.com/Anna Shvets)... Selengkapnya

Di sisi lain, Mazhab Hanbali memperbolehkan wanita meminum obat penunda haid dengan syarat tidak menimbulkan bahaya. Namun, mereka menambahkan bahwa izin suami diperlukan karena suami memiliki hak atas keturunan. Jika penggunaan obat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri, maka hukumnya cenderung diharamkan.

صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ إِنْ أُمِنَ الضَّرَرُ، وَذَلِكَ مُقَيَّدٌ بِإِذْنِ الزَّوْجِ

"Diperkenankan bagi wanita meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya, itupun bila seizin suami." (Kasysyaful Qanaa', 1/218).

Sedangkan Mazhab Hanafi menyatakan bahwa jika seorang wanita meminum obat dan darah tetap keluar pada waktu yang seharusnya, maka darah tersebut tetap dianggap haid dan masa iddahnya tetap dihitung.

وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ إِذَا شَرِبَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً فَنَزَل الدَّمُ فِي أَيَّامِ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ

"Wanita yang meminum obat kemudian keluar darah haid pada masa-masanya, yang keluar adalah darah haid dan menghabiskan masa iddahnya." (Haasyiyah Ibn ‘Aabidiin I/202).

Begini Kesimpulannya

Cara Jitu Menunda Haid saat Menunaikan Ibadah Haji
Ilustrasi wanita menkonsumsi obat penunda haid.... Selengkapnya

Dari berbagai pandangan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat penunda haid untuk tujuan ibadah, seperti ingin berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan, diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yakni tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban syariat.

Bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter guna memastikan keamanannya. Selain itu, jika seorang wanita sudah terlanjur mengonsumsi obat dan merasa ragu tentang statusnya, sebaiknya bertanya kepada ulama atau ahli fikih guna mendapatkan jawaban yang lebih tepat sesuai dengan keadaan yang dihadapinya.

Dalam ajaran Islam, kesehatan adalah hal yang sangat diperhatikan. Oleh karena itu, meskipun Islam memberikan keringanan dalam ibadah, umat Muslim tetap dianjurkan untuk menjaga kesehatannya. Jika penggunaan obat penunda haid menimbulkan efek samping yang membahayakan, maka lebih baik tidak menggunakannya.

Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah yang agung dan penuh berkah. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi wanita yang mengalami haid dengan membolehkan mereka untuk menggantinya di lain waktu. Oleh karena itu, jika seseorang tidak dapat berpuasa secara penuh karena haid, maka menggantinya di luar bulan Ramadan tetap menjadi bentuk ketaatan yang tidak kalah penting.

Dalam praktiknya, penggunaan obat penunda haid memang menjadi pilihan bagi sebagian wanita yang ingin tetap beribadah secara maksimal. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada ilmu, kesehatan, dan pertimbangan hukum Islam yang sesuai.

Sebagai umat Muslim, hendaknya kita selalu mencari ilmu dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam beribadah. Dengan demikian, ibadah yang kita lakukan akan lebih bermakna dan sesuai dengan tuntunan syariat yang benar. Wallaahu A’lamu bishshawaab.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya