Liputan6.com, Semarang - Usai dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (9/6), mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kemballi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Budhi Sarwono  menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip Antara, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, mengungkapkan adanya kecukupan alat bukti atas dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan.
Namun KPK belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan karena tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Telah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta
Budhi Sarwono sebelumnya telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Ia menjadi terpidana setelah pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement